Sakit Hati, Fahd Beberkan Keterlibatan Priyo Terkait Proyek Alquran
Kamis, 24 Agustus 2017 - 20:59 WIB
Sakit Hati, Fahd Beberkan Keterlibatan Priyo Terkait Proyek Alquran
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengaku menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada mantan Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Fahd mengungkapkan itu saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan Alquran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahd merupakan terdakwa penerima suap terkait pekerjaan pengadaan pengadaan laboratorium MTs 2011 di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag serta pekerjaan pengadaan kitab suci Alquran dari APBN Perubahan 2011 dan APBN Perubahan 2012.
Suap diterima dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) merangkap pemilik PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) Abdul Kadir Alaydrus dan Direktur Utama PT A31 Ali Djufrie. Saat perbuatan pidana terjadi, Fahd adalah Ketua Umum Gema MKGR.
Fahd mengakui untuk proyek pengadaan Alquran dan laboratorium MTs di Kemenag ada pembagian-pembagian alokasi jatah uang untuk beberapa pihak. Pembagian tersebut ditulis Fahd dalam catatannya.
Di antaranya masing-masing terpidana penerima suap Zulkarnaen Djabar (mantan anggota Komisi VIII, mantan anggota Banggar, dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar) dengan tulisan Senayan sebesar 6% hingga 6,5%, PBS sebagai kode untuk Priyo Budi Santoso selaku Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar 2009-2014 sebesar 1% hingga 1,5%, dan Fahd 3,2%.
Kemudian terpidana Dendy Prasetya Putra Zulkarnaen (anak Zulkarnaen dan mantan Sekjen Gema MKG), Syamsurachman (kolega Fahd di Gema MKGR sekaligus Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri) dan Vasco Ruseimy (selaku Ketua DPP Gema MKGR saat itu) sebesar 2 persen, serta kantor 1,5%. Angka itu adalah hasil dari total jatah fee 15%.
Selepas menerima uang dari perusahaan calon pemenang proyek, Fahd mengaku berkomunikasi dengan Priyo Budi Santoso melalui Blackberry Messenger (BBM) sebelum uang diserahkan. Perintah penyerahan uang kepada Priyo datang dari "Panglima" yang merupakan sandi untuk menyebut nama Zulkarnaen Djabar.
"Saya langsung BBM ke Priyo. Saya bilang ada perintah dari panglima (Zulkarnaen Djabar) untuk antar ke Bapak. Kata Priyo, kasih ke saudara Agus, adik kandungnya. Saya serahkan Rp3 miliar untuk Pak Priyo," ujar Fahd di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Baca juga: Diperiksa KPK Selama Empat Jam, Priyo Budi Santoso Irit Bicara )
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini membeberkan, malam sebelum penyerahan tersebut, Zulkarnaen lebih dulu menggelar rapat di rumah dinas Zulkarnaen di Kompleks DPR, Kalibata Jakarta Selatan. Di sana, kata dia, Zulkarnaen memerintahkan agar uang Rp3 miliar diserahkan ke Priyo.
"Katanya biar dia (Priyo) semakin kencang ngurus ini (anggaran proyek Alquran dan laboratorium MTs di DPR. Ke sana (rumah Priyo) sama Vasko Ruseimy, Syamsurachman, dan Rizky Moelyoputro," tegasnya.
Fahd menjuga mencurahkan isi hatinya yang kecewa kepada Priyo karena tidak memerhatikannya saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Padahal, kata dia, saat perkara suap atas nama Zulkarnaen dan Dendy ditangani KPK, dirinya sudah berupaya tidak membongkar dugaan keterlibatan Priyo.
"Saya langsung sakit hati. Sudah saya bela, tapi penghargaan dia untuk mengurus saya di penjara tidak ada sama sekali," ujar Fahd.
Sebelumnya Fahd pernah dipidana penjara dalam perkara pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Fahd mengungkapkan itu saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan Alquran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahd merupakan terdakwa penerima suap terkait pekerjaan pengadaan pengadaan laboratorium MTs 2011 di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag serta pekerjaan pengadaan kitab suci Alquran dari APBN Perubahan 2011 dan APBN Perubahan 2012.
Suap diterima dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) merangkap pemilik PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) Abdul Kadir Alaydrus dan Direktur Utama PT A31 Ali Djufrie. Saat perbuatan pidana terjadi, Fahd adalah Ketua Umum Gema MKGR.
Fahd mengakui untuk proyek pengadaan Alquran dan laboratorium MTs di Kemenag ada pembagian-pembagian alokasi jatah uang untuk beberapa pihak. Pembagian tersebut ditulis Fahd dalam catatannya.
Di antaranya masing-masing terpidana penerima suap Zulkarnaen Djabar (mantan anggota Komisi VIII, mantan anggota Banggar, dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar) dengan tulisan Senayan sebesar 6% hingga 6,5%, PBS sebagai kode untuk Priyo Budi Santoso selaku Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar 2009-2014 sebesar 1% hingga 1,5%, dan Fahd 3,2%.
Kemudian terpidana Dendy Prasetya Putra Zulkarnaen (anak Zulkarnaen dan mantan Sekjen Gema MKG), Syamsurachman (kolega Fahd di Gema MKGR sekaligus Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri) dan Vasco Ruseimy (selaku Ketua DPP Gema MKGR saat itu) sebesar 2 persen, serta kantor 1,5%. Angka itu adalah hasil dari total jatah fee 15%.
Selepas menerima uang dari perusahaan calon pemenang proyek, Fahd mengaku berkomunikasi dengan Priyo Budi Santoso melalui Blackberry Messenger (BBM) sebelum uang diserahkan. Perintah penyerahan uang kepada Priyo datang dari "Panglima" yang merupakan sandi untuk menyebut nama Zulkarnaen Djabar.
"Saya langsung BBM ke Priyo. Saya bilang ada perintah dari panglima (Zulkarnaen Djabar) untuk antar ke Bapak. Kata Priyo, kasih ke saudara Agus, adik kandungnya. Saya serahkan Rp3 miliar untuk Pak Priyo," ujar Fahd di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Baca juga: Diperiksa KPK Selama Empat Jam, Priyo Budi Santoso Irit Bicara )
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini membeberkan, malam sebelum penyerahan tersebut, Zulkarnaen lebih dulu menggelar rapat di rumah dinas Zulkarnaen di Kompleks DPR, Kalibata Jakarta Selatan. Di sana, kata dia, Zulkarnaen memerintahkan agar uang Rp3 miliar diserahkan ke Priyo.
"Katanya biar dia (Priyo) semakin kencang ngurus ini (anggaran proyek Alquran dan laboratorium MTs di DPR. Ke sana (rumah Priyo) sama Vasko Ruseimy, Syamsurachman, dan Rizky Moelyoputro," tegasnya.
Fahd menjuga mencurahkan isi hatinya yang kecewa kepada Priyo karena tidak memerhatikannya saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Padahal, kata dia, saat perkara suap atas nama Zulkarnaen dan Dendy ditangani KPK, dirinya sudah berupaya tidak membongkar dugaan keterlibatan Priyo.
"Saya langsung sakit hati. Sudah saya bela, tapi penghargaan dia untuk mengurus saya di penjara tidak ada sama sekali," ujar Fahd.
Sebelumnya Fahd pernah dipidana penjara dalam perkara pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
(dam)