Jaksa Tuntut Politikus Golkar Dihukum Lima Tahun Penjara
Kamis, 24 Agustus 2017 - 17:32 WIB
Jaksa Tuntut Politikus Golkar Dihukum Lima Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang dituntut hukuman lima tahun penjara dan pencabutan hak politik selama dua tahun.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Abdul Basir dengan anggota Eva Yustisiana, Nur Haris Arhadi, dan MN Irawan.
Jaksa menilai Charles Jones Mesang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam delik penerimaan suap.
Menurut Jaksa, Suap yang diterima Charles sebesar Rp9,75 miliar dari 16 pemberi suap para kepala dinas di seluruh Indonesia melalui terpidana Jamaluddien Malik selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat itu dan Achmad Said Hudri selaku Sekretaris Direktorat Jenderal P2KT.
Dari angka tersebut, Charles menikmati Rp9,55 miliar, sedangkan Rp200 miliar dinikmati Said.
Jaksa Nur Haris Arhadi menuturkan, penerimaan suap tersebut karena Charles telah mengurusi pengusulan hingga pengesahan dana optimalisasi berupa dana tugas pembantuan tahun 2014 dari APBN atas usulan Ditjen P2KT yang digunakan bagi sejumlah daerah dengan alokasi Rp150 miliar.
"Menutut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles Jones Mesang berupa pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan," tutur JPU Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/8/2017) siang.
Perbuatan pidana Charles sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama, JPU Haris melanjutkan, selain itu JPU juga menuntut Charles dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tuturnya.
Jaksa mempunyai pertimbangan utama terkait dengan pencabutan hak untuk dipilih bagi Charles.
Menurut Jaksa, dari fakta persidangan terungkap sebagain uang yang diterima Charles dipergunakan untuk membiayai survei penyaringan calon bupati Alor dari Partai Golkar melalui DPD I Partai Golkar NTT sebesar Rp150 juta.
"Dalam hal ini penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa dengan menggunakan uang hasil kejahatan untuk membiayai kegiatan-kegiatan politiknya adalah bentuk perbuatan yang telah merusak sendi-sendi demokrasi dan good governance principle. Karena pada hakikatnya politik adalah salah satu sarana untuk mencapai tujuan bernegara," tutur JPU Haris.
Kedua, bagi Jaksa apabila biaya politik yang digunakan Charles berasal dari hasil kejahatan maka dapat dipastikan output-nya tidak akan sejalan dengan tujuan bernegara, yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketiga, karena Charles telah menggunakan wewenang yang ada padanya karena jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, keluarga, kolega atau kelompoknya.
Untuk menghindari negara dikelola oleh orang-orang yang menggunakan jabatan atau kedudukannya untuk keuntungan tersebut, serta melindungi publik atau masyarakat dari fakta, informasi, dan persepsi yang salah tentang calon pemimpin yang akan dipilih.
"Maka perlu kiranya mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih atau menduduki jabatan publik," papar JPU Haris.
Dia menguraikan, dalam menjatuhkan tuntutan maka JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, Charles tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN dan menyalahgunakan kewajiban yang diberikan kepadanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Pertimbangan meringankan bagi Charles dada empat. Pertama, Charles telah mengembalikan semua uang suap yang diterimanya yaitu Rp9,55 miliar dalam dua tahap.
Masing-masing, Charles sudah mengembalikan USD80.000 (saat itu setara Rp986 juta) saat penyidikan perkara atas nama Jamaluddien Malik.
Kemudian, saat persidangan Charles sebagai terdakwa dikembalikan di hadapan majelis hakim sejumlah Rp8,564 miliar.
Sedangkan angka Rp200 juta sudah dikembalikan Achmad Said Hudri. Keseluruhan uang tersebut harus dirampas untuk negara.
Yang meringankan kedua, Charles berusia lanjut dan belum pernah dihukum. Ketiga, Charles mengakui terus terang perbuatannya. Keempat, Charles berstatus sebagai justice collaborator (JC).
"Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP.967/01 55/08/2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku Yang Bekerja sama (justice Collaborator) dalam tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Charles Jones Mesang," ucapnya.
Charles Jones Mesang bersama tim penasihat hukumnya yang dipimpin Robinson mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Abdul Basir dengan anggota Eva Yustisiana, Nur Haris Arhadi, dan MN Irawan.
Jaksa menilai Charles Jones Mesang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam delik penerimaan suap.
Menurut Jaksa, Suap yang diterima Charles sebesar Rp9,75 miliar dari 16 pemberi suap para kepala dinas di seluruh Indonesia melalui terpidana Jamaluddien Malik selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat itu dan Achmad Said Hudri selaku Sekretaris Direktorat Jenderal P2KT.
Dari angka tersebut, Charles menikmati Rp9,55 miliar, sedangkan Rp200 miliar dinikmati Said.
Jaksa Nur Haris Arhadi menuturkan, penerimaan suap tersebut karena Charles telah mengurusi pengusulan hingga pengesahan dana optimalisasi berupa dana tugas pembantuan tahun 2014 dari APBN atas usulan Ditjen P2KT yang digunakan bagi sejumlah daerah dengan alokasi Rp150 miliar.
"Menutut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles Jones Mesang berupa pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan," tutur JPU Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/8/2017) siang.
Perbuatan pidana Charles sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama, JPU Haris melanjutkan, selain itu JPU juga menuntut Charles dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tuturnya.
Jaksa mempunyai pertimbangan utama terkait dengan pencabutan hak untuk dipilih bagi Charles.
Menurut Jaksa, dari fakta persidangan terungkap sebagain uang yang diterima Charles dipergunakan untuk membiayai survei penyaringan calon bupati Alor dari Partai Golkar melalui DPD I Partai Golkar NTT sebesar Rp150 juta.
"Dalam hal ini penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa dengan menggunakan uang hasil kejahatan untuk membiayai kegiatan-kegiatan politiknya adalah bentuk perbuatan yang telah merusak sendi-sendi demokrasi dan good governance principle. Karena pada hakikatnya politik adalah salah satu sarana untuk mencapai tujuan bernegara," tutur JPU Haris.
Kedua, bagi Jaksa apabila biaya politik yang digunakan Charles berasal dari hasil kejahatan maka dapat dipastikan output-nya tidak akan sejalan dengan tujuan bernegara, yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketiga, karena Charles telah menggunakan wewenang yang ada padanya karena jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, keluarga, kolega atau kelompoknya.
Untuk menghindari negara dikelola oleh orang-orang yang menggunakan jabatan atau kedudukannya untuk keuntungan tersebut, serta melindungi publik atau masyarakat dari fakta, informasi, dan persepsi yang salah tentang calon pemimpin yang akan dipilih.
"Maka perlu kiranya mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih atau menduduki jabatan publik," papar JPU Haris.
Dia menguraikan, dalam menjatuhkan tuntutan maka JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, Charles tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN dan menyalahgunakan kewajiban yang diberikan kepadanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Pertimbangan meringankan bagi Charles dada empat. Pertama, Charles telah mengembalikan semua uang suap yang diterimanya yaitu Rp9,55 miliar dalam dua tahap.
Masing-masing, Charles sudah mengembalikan USD80.000 (saat itu setara Rp986 juta) saat penyidikan perkara atas nama Jamaluddien Malik.
Kemudian, saat persidangan Charles sebagai terdakwa dikembalikan di hadapan majelis hakim sejumlah Rp8,564 miliar.
Sedangkan angka Rp200 juta sudah dikembalikan Achmad Said Hudri. Keseluruhan uang tersebut harus dirampas untuk negara.
Yang meringankan kedua, Charles berusia lanjut dan belum pernah dihukum. Ketiga, Charles mengakui terus terang perbuatannya. Keempat, Charles berstatus sebagai justice collaborator (JC).
"Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP.967/01 55/08/2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku Yang Bekerja sama (justice Collaborator) dalam tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Charles Jones Mesang," ucapnya.
Charles Jones Mesang bersama tim penasihat hukumnya yang dipimpin Robinson mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(dam)