Demokrat Enggan Campuri Wacana Penerbitan Perppu KPK

Kamis, 24 Agustus 2017 - 14:11 WIB
Demokrat Enggan Campuri...
Demokrat Enggan Campuri Wacana Penerbitan Perppu KPK
A A A
JAKARTA - Terkait usulan perlunya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Partai Demokrat enggan ikut campur.

Sebab, Partai Demokrat tidak bertanggung jawab atas apapun yang diputuskan panitia khusus (pansus) hak angket DPR terhadap KPK nantinya.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, partainya sejak awal konsisten menolak pembentukan Pansus Angket KPK.

"Sehingga, segala keputusan yang ada di pansus, Partai Demokrat tidak bertanggung jawab," ujar Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Maka itu lanjut dia, Demokrat tidak mengikuti apapun perkembangan Pansus Angket KPK. "Kita juga harus melihat apakah revisi (Undang-Undang KPK) itu bisa menguatkan atau tidak. Tetapi bukan suatu keputusan daripada pansus," ujar wakil ketua DPR ini.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan. "Ya kalau arahnya ke sana, harus jelas yang mau direvisi apa, jangan sampai revisi itu melemahkan," ujar Syarief Hasan di Gedung DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu tentang KPK. Sebab, dibandingkan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu, penerbitan perppu memakan waktu lebih singkat.

"Presiden bisa membuat Perppu lebih cepat. Kalau saya jadi presiden, saya bikin Perppu, ini darurat kok," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, kemarin.

Terlebih, Indonesia disebut sedang darurat korupsi. "Tapi penanganannya kok kayak begini, kan enggak memadai, tambah kacau keadaannya. Harusnya presiden kalau mau, bikin Perppu," paparnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5666 seconds (0.1#10.140)