PAN Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Kamis, 24 Agustus 2017 - 11:31 WIB
PAN Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK
PAN Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan oleh Ketua Fraksi PAN DPR Mulfachri Harahap. Namun menurutnya, perppu itu harus memperbaiki strategi pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Catat baik-baik dan jangan dikurang-kurangin ya. Sepanjang itu ditujukan untuk memperbaiki strategi pemberantasan korupsi di negeri ini, saya kira PAN akan setuju," kata Mulfachri Harahap di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Sebab kata dia, tidak ada satupun undang-undang di negeri ini yang tidak bisa direvisi. Dikatakannya, pasal dalam UUD 1945 pun bisa diamandemen.

"Kecuali bagian yang sudah disepakati untuk tak diamandemen, soal bentuk negara dan pembukaan. Yang lain bisa direvisi. Apalagi cuma undang-undang itu," ucapnya.

(Baca juga: KPK Diminta Hati-hati Tangani Perkara Korupsi Korporasi)


Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu tentang KPK. Sebab, dibandingkan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penerbitan perppu memakan waktu lebih singkat.

"Presiden bisa membuat perppu lebih cepat. Kalau saya jadi Presiden, saya bikin perppu, ini darurat kok," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, kemarin.

Terlebih katanya, Indonesia disebut sedang darurat korupsi. "Tapi penanganannya kok kayak begini, kan enggak memadai, tambah kacau keadaannya. Harusnya Presiden kalau mau, bikin perppu," paparnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5594 seconds (0.1#10.140)