Kasus Suap, KPK Tetapkan Dirut PT Aquamarine sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik disertai penggeledahan dan penetapan Yunus sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan putusan gugatan perkara perdata wanprestasi di PN Jaksel.
Hal tersebut terungkap setelah beberapa penyidik KPK tiba dipelataran di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 20.25 WIB pada Selasa (22/8/2017) dengan membawa Yunus Nafik bersama dan General Manajer PT ADI Rachmadi Permana.
Saat turun dari dua mobil tahanan KPK, Yunus tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek, Rachmadi mengenakan batik hitam kotak-kotak kecil bercorak krem hijau lengan pendek.
Yunus dan Rachmadi terlihat diapit sejumlah penyidik yang mengenakan masker. Keduanya tidak memberikan komentar saat dicegat di depan lobi hingga memasuki ruang steril KPK. Yunus dan Rachmadi hanya bisa tertunduk hingga menaiki tangga menuju lantai 2, ruang pemeriksaan KPK.
Saat dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan penangkapan terhadap Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik dan General Manajer PT ADI Rachmadi Permana terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan dua tersangka, sehubungan dengan pengurusan putusan gugatan perkara perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan penggugat Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd dan sebagai pihak tergugat adalah PT ADI.
Bahkan, tim KPK sudah melakukan penggeledahan di Surabaya. Dari hasil penggeledahan dan gelar perkara (ekspose), kemudian KPK menetapkan Yunus sebagai tersangka pemberi suap.
"Ini (penangkapan Yunus dan Rachmadi) terkait dengan OTT di PN Jaksel. Dari hasil penggeledahan Surabaya malam ini, tersangka sudah tambah satu lagi Dirut PT ADI YN (Yunus Nafik)," ujar Agus melalui pesan singkat, Selasa (22/8/2017) malam.
Diketahui dalam kasus dugaan suap ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka suap sebesar Rp425 juta. Sebagai tersangka pemberi suap adalah kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini dengan penerima suap Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi.
Suap menyuap dalam gugatan dengan nomor perkara 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL dimaksudkan gugatan EJFS Pte Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi (gugatan balik) PT ADI.
Perusahaan EJFS Pte Ltd berkedudukan di Singapura, sedangkan PT ADI di Sidoarjo, Jawa Timur. PT ADI bergerak di bidang minyak dan gas bumi (migas) dengan pekerjaan bawah air berupa marine survey, dan instalasi pipa bawah air.
PT ADI digugat karena telah melakukan cidera janji (wanprestasi) karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat, EJFS Pte Ltd.
USD7,6 juta kalau dikurskan ke rupiah dengan Rp13.353/USD, maka hasilnya setara Rp101.482.800.000 atau lebih Rp101,482 miliar.
Dalam gugatannya, EJFS Pte Ltd menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih USD7,6 juta (sekitar Rp10,285 miliar) dan SGD131.000 (sekitar Rp122,15 juta).
Hal tersebut terungkap setelah beberapa penyidik KPK tiba dipelataran di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 20.25 WIB pada Selasa (22/8/2017) dengan membawa Yunus Nafik bersama dan General Manajer PT ADI Rachmadi Permana.
Saat turun dari dua mobil tahanan KPK, Yunus tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek, Rachmadi mengenakan batik hitam kotak-kotak kecil bercorak krem hijau lengan pendek.
Yunus dan Rachmadi terlihat diapit sejumlah penyidik yang mengenakan masker. Keduanya tidak memberikan komentar saat dicegat di depan lobi hingga memasuki ruang steril KPK. Yunus dan Rachmadi hanya bisa tertunduk hingga menaiki tangga menuju lantai 2, ruang pemeriksaan KPK.
Saat dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan penangkapan terhadap Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik dan General Manajer PT ADI Rachmadi Permana terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan dua tersangka, sehubungan dengan pengurusan putusan gugatan perkara perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan penggugat Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd dan sebagai pihak tergugat adalah PT ADI.
Bahkan, tim KPK sudah melakukan penggeledahan di Surabaya. Dari hasil penggeledahan dan gelar perkara (ekspose), kemudian KPK menetapkan Yunus sebagai tersangka pemberi suap.
"Ini (penangkapan Yunus dan Rachmadi) terkait dengan OTT di PN Jaksel. Dari hasil penggeledahan Surabaya malam ini, tersangka sudah tambah satu lagi Dirut PT ADI YN (Yunus Nafik)," ujar Agus melalui pesan singkat, Selasa (22/8/2017) malam.
Diketahui dalam kasus dugaan suap ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka suap sebesar Rp425 juta. Sebagai tersangka pemberi suap adalah kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini dengan penerima suap Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi.
Suap menyuap dalam gugatan dengan nomor perkara 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL dimaksudkan gugatan EJFS Pte Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi (gugatan balik) PT ADI.
Perusahaan EJFS Pte Ltd berkedudukan di Singapura, sedangkan PT ADI di Sidoarjo, Jawa Timur. PT ADI bergerak di bidang minyak dan gas bumi (migas) dengan pekerjaan bawah air berupa marine survey, dan instalasi pipa bawah air.
PT ADI digugat karena telah melakukan cidera janji (wanprestasi) karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat, EJFS Pte Ltd.
USD7,6 juta kalau dikurskan ke rupiah dengan Rp13.353/USD, maka hasilnya setara Rp101.482.800.000 atau lebih Rp101,482 miliar.
Dalam gugatannya, EJFS Pte Ltd menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih USD7,6 juta (sekitar Rp10,285 miliar) dan SGD131.000 (sekitar Rp122,15 juta).
(maf)