Kasus Suap, KPK Tetapkan Dirut PT Aquamarine sebagai Tersangka

Rabu, 23 Agustus 2017 - 07:16 WIB
Kasus Suap, KPK Tetapkan...
Kasus Suap, KPK Tetapkan Dirut PT Aquamarine sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik disertai penggeledahan dan penetapan Yunus sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan putusan gugatan perkara perdata wanprestasi di PN Jaksel.

Hal tersebut terungkap setelah beberapa penyidik KPK tiba dipelataran di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 20.25 WIB pada Selasa (22/8/2017) dengan membawa Yunus Nafik bersama dan General Manajer PT ADI Rachmadi Permana.

Saat turun dari dua mobil tahanan KPK, Yunus tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek, Rachmadi mengenakan batik hitam kotak-kotak kecil bercorak krem hijau lengan pendek.

Yunus dan Rachmadi terlihat diapit sejumlah penyidik yang mengenakan masker. Keduanya tidak memberikan komentar saat dicegat di depan lobi hingga memasuki ruang steril KPK. Yunus dan Rachmadi hanya bisa tertunduk hingga menaiki tangga menuju lantai 2, ruang pemeriksaan KPK.

Saat dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan penangkapan terhadap Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik dan General Manajer PT ADI Rachmadi Permana terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan dua tersangka, sehubungan dengan pengurusan putusan gugatan perkara perdata ‎wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan penggugat Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd dan sebagai pihak tergugat adalah PT ADI.

Bahkan, tim KPK sudah melakukan penggeledahan di Surabaya. Dari hasil penggeledahan dan gelar perkara (ekspose), kemudian KPK menetapkan Yunus sebagai tersangka pemberi suap.

"Ini (penangkapan Yunus dan Rachmadi) terkait dengan OTT d‎i PN Jaksel. Dari hasil penggeledahan Surabaya malam ini, tersangka sudah tambah satu lagi Dirut PT ADI YN (Yunus Nafik)," ujar Agus melalui pesan singkat, Selasa (22/8/2017) malam.

Diketahui dalam kasus dugaan suap ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka suap sebesar Rp425 juta. Sebagai tersangka pemberi suap adalah kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini dengan penerima suap Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi.

Suap menyuap dalam gugatan dengan nomor perkara ‎688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL dimaksudkan gugatan EJFS Pte Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi (gugatan balik) PT ADI.

Perusahaan EJFS Pte Ltd berkedudukan di Singapura, sedangkan PT ADI di Sidoarjo, Jawa Timur. PT ADI bergerak di bidang minyak dan gas bumi (migas) dengan pekerjaan bawah air berupa marine survey, dan instalasi pipa bawah air.

PT ADI digugat karena ‎telah melakukan cidera janji (wanprestasi) karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat, EJFS Pte Ltd.‎

USD7,6 juta kalau dikurskan ke rupiah dengan Rp13.353/USD, maka hasilnya setara Rp101.482.800.000 atau lebih Rp101,482 miliar.

Dalam gugatannya, EJFS Pte Ltd menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih USD7,6 juta (sekitar Rp10,285 miliar) dan SGD131.000 (sekitar Rp122,15 juta).
(maf)
Berita Terkait
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Selama KPK Berdiri Sudah...
Selama KPK Berdiri Sudah 141 OTT Digelar dan 100% Terbukti di Persidangan
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved