KPK Tahan Tiga Tersangka Terkait Kasus Suap PN Jaksel

Rabu, 23 Agustus 2017 - 04:52 WIB
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Terkait Kasus Suap PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka suap pengurusan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi, Akhmad Zaini, dan ‎Yunus Nafik di tiga rumah tahanan negara (rutan) berbeda.

"Tiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung hari ini (Rabu) yaitu TMZ (Tarmizi) di Guntur‎, AKZ (Akhmad Zaini) di Polres Jaktim, dan YN (Yunus Nafik) di Polres Jakpus," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2017) dini hari.

Tarmizi merupakan Panitera Pengganti PN Jaksel (kini dinonaktifkan Mahkamah Agung), Akmad Zaini adalah kuasa hukum ‎PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), dan Yunus Nafik menjabat sebagai Direktur Utama PT ADI.‎

Tarmizi sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp425 juta dari Zaini dan Yunus. Suap menyuap diduga terkait dengan pengurusan putusan gugatan perkara perdata wanprestasi dengan nomor perkara ‎688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

Gugatan tersebut diajukan Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd melawan PT ADI. Suap diduga dimaksudkan agar gugatan EJFS Pte Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi (gugatan balik) PT ADI.

Tarmizi lebih dulu terlihat di ruang steril KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK pukul 00.25 WIB. Tarmizi tidak berkomentar saat disinggung apakah benar peruntukkan diduga juga untuk oknum hakim yang menangani perkara dan komunikasi antara Tarmizi dengan Zaini.

Sekitar 10 menit berselang atau pukul 00.35 WIB, Akhmad Zaini juga terlihat di ruang steril dengan menggunakan rompi tahanan. Zaini yang terlihat menenteng kertas menutup mulut ketika ditanya sumber uang, dugaan peruntukkannya ke oknum hakim selain Tarmizi, dan komunikasi yang dilakukan dengan Tarmizi.

Sedangkan Yunus Nafik baru muncul sekira pukul 00.42 WIB. Kemeja putih lengan pendek yang dikenakan Yunus sudah dibalut rompi tahanan KPK. Yunus juga memilih bungkam saat diklarifikasi apakah benar ada keputusan direksi untuk pemberian suap dan siapa yang paling berinisiatif.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9680 seconds (0.1#10.140)