MA Cabut 14 Pasal yang Mengatur Soal Taksi Online

Selasa, 22 Agustus 2017 - 15:38 WIB
MA Cabut 14 Pasal yang...
MA Cabut 14 Pasal yang Mengatur Soal Taksi Online
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Permenhub tersebut dikenal dengan Permenhub Taksi Online karena mengatur tentang angkutan umum berbasis online tersebut.

Pencabutan tersebut diputus MA dengan nomor putusan 37P/HUM/2017. Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut, yakni Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan M Hary Djatmiko.

Adapun keenam orang pemohon uji materi Permenhub 26 Tahun 2017 adalah pengemudi angkutan. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil yang disampaikan Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Suanto, Iwanto, IR Johanes Bayu Saryo Aji, dan Antonius Handiyo." demikian bunyi putusan MA seperti dikutip dari wesite MA, Selasa (22/8/2017).

Sebanyak 14 pasal yang diputus MA untuk dicabut. Pasal-pasal yang dicabut melingkupi aturan tarif, wilayah operasional, dan status taksi online.

Salah satunya, Pasal 5 ayat 1 e mengenai pelayanan angkutan terkait syarat tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi.

Pasal tersebut dinyatakan ketentuan tarif angkutan sewa Khusus dalam Permenhub tersebut bertentangan dengan Pasal 183 ayat 2 Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kemudian, Pasal 19 ayat 2 huruf f mengenai penentuan tarif batas atas dan batas bawah atas usulan dari Gubernur dan Kepala Badan yang ditetapkan oleh Dirjen atas nama Menteri setelah dilakukan analisa.

Pasal 19 ayat 3 huruf e tentang kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan sewa khusus harus dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupan tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan.

Pasal 20 tentang penetapan wilayah operasi angkutan sewa khusus.

Pasal 21 tentang perencanaan kebutuhan angkutan orang dengan tujuan tertentu.

Pasal 27 huruf a, yakni memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

Pasal 30 huruf b, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai domisili cabang.

Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2, pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 8 dengan melampiorkan dokumen untuk salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.

"Permohonan keberatan hak uji materiil patut untuk dikabulkan, dan pasal-pasal yang menjadi objek permohonan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan selanjutnya memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut objek permohonan a quo," demikian bunyi putusan MA.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2418 seconds (0.1#10.140)