Panitera PN Jaksel & Kuasa Hukum PT Aquamarine Resmi Tersangka Suap Rp425 Juta

Selasa, 22 Agustus 2017 - 15:11 WIB
Panitera PN Jaksel &...
Panitera PN Jaksel & Kuasa Hukum PT Aquamarine Resmi Tersangka Suap Rp425 Juta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini sebagai tersangka suap Rp425 juta.

‎Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, secara keseluruhan pada pukul 12.00 WIB, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang di PN Jaksel. Mereka secara berturut-turut adalah kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini di masjid PN Jaksel, pegawai honorer PN Jaksel Teddy Junaedi di parkiran motor, Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi di ruang kerjanya, PT ADI Fajar Gora yang sedang menunggu di ruang sidang, dan sopir rental bernama Solihan.

Penangkapan ini terkait suap pengurusan gugatan perkara perdata ‎wanprestasi ke PN Jaksel dengan penggugat Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd dan sebagai pihak tergugat adalah PT ADI. KPK menyita bukti transfer dengan total Rp400 juta yang dikirim pada Zaini ke rekening Teddy dalam dua tahap. KPK juga menyita buku tabungan dan ATM milik Teddy yang diduga sebagai penampungan dana suap atas permintaan Tarmizi.

Setelah dibawa pada pukul 13.00 WIB, dilakukan pemeriksaan intensif sampai Selasa (22/8/2017), dan dilakukan gelar perkara (ekspose) ‎kemudian dinaikkan kasus dugaan suap ini ke tahap penyidikan dengan ditetapkan dua tersangka.

"Sebagai tersangka pihak yang diduga pemberi adalah AKZ (Akhmad Zaini) sebagai kuasa hukum PT AD dan sebagai ‎tersangka penerima yakni TMZ (Tarmizi) Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan. Selain Rp400 juta tadi, sudah ada transfer antar rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp25 juta sebagai dana operasional tanggal 22 Juni 2017," tegas Agus saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Dalam konferensi pers ini, Agus didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah ‎dengan dihadiri Juru Bicara MA Suhadi, Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.

Agus menuturkan, terhadap ‎Zaini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Tersangka Tarmizi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

"Diduga pemberian uang oleh AKZ (Zaini) selaku kuasa hukum PT ADI kepada TMZ (‎Tarmizi) agar gugatan EJFS Pte Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," ucapnya.
(pur)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved