Masa Penahanan Bupati dan Kajari Pamekasan Diperpanjang

Senin, 21 Agustus 2017 - 20:01 WIB
Masa Penahanan Bupati dan Kajari Pamekasan Diperpanjang
Masa Penahanan Bupati dan Kajari Pamekasan Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus suap terkait perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Perpanjangan itu dimulai 23 Agustus-1 Oktober 2017 atau selama 40 hari ke depan. "Kita melakukan masa penahanan 40 hari untuk lima orang tersangka kasus suap di Kejari Pamekasan, " kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan Senin (21/8/2017).

Kelima orang tersangka itu, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Bagian Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Solehhoddin, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Sucipto Utomo serta Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi.

Kelimanya ditangkap saat melakukan praktik suap terkait penyelidikan kasus penyelewengan dana desa tahun 2015-2016. Penyelidikan dilakukan kejaksaan setempat.

Dari tangan tersangka, KPK menyita uang tunai Rp250 juta. Terkait perpanjangan penahanan dan untuk melengkapi penyidikan, KPK pada Senin (21/8/2017) kembali memeriksa kelimanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4098 seconds (0.1#10.140)