Andi Narogong Jalani Sidang Perdana Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong, akan menjalani sidang perdana pada hari ini.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017). Dalam sidang ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan membacakan dakwaan bagi Andi.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan sekitar limaribu halaman dakwaan. Di dalamnya memuat lebih dari enamribu barang bukti, serta 150 saksi dan 8 orang ahli.
Dalam dakwaan yang dibacakan untuk Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus korupsi e-KTP dari unsur pejabat negara, Nama Andi disebut sebagai orang yang mengatur proyek e-KTP.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Di antaranya, Irman dan Sugiharto, keduanya telah menjalani persidangan dan masing-masing divonis tujuh dan lima tahun penjara.
Lalu, Andi Narogong yang akan menjalani persidangan pada hari ini. Ada pula nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto serta rekanan separtainya, Markus Nari.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017). Dalam sidang ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan membacakan dakwaan bagi Andi.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan sekitar limaribu halaman dakwaan. Di dalamnya memuat lebih dari enamribu barang bukti, serta 150 saksi dan 8 orang ahli.
Dalam dakwaan yang dibacakan untuk Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus korupsi e-KTP dari unsur pejabat negara, Nama Andi disebut sebagai orang yang mengatur proyek e-KTP.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Di antaranya, Irman dan Sugiharto, keduanya telah menjalani persidangan dan masing-masing divonis tujuh dan lima tahun penjara.
Lalu, Andi Narogong yang akan menjalani persidangan pada hari ini. Ada pula nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto serta rekanan separtainya, Markus Nari.
(maf)