KPK Pastikan Ketua DPRD Kota Malang Terlibat Dua Kasus
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono terlibat dua kasus dugaan korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tersangka diduga menerima suap (gratifikasi) Rp700 juta dalam rangka pembahasan perubahan APBD 2015. Tidak hanya itu, Ketua DPC PDIP Kota Malang ini juga diduga menerima suap Rp250 juta dari pihak ketiga atau rekanan.
Dana tersebut diduga untuk memasukkan kembali proyek fisik senilai Rp98 miliar ke dalam APBD 2016. "Ada dua perkara yang menjerat tersangka MAW (Moch Arief Wicaksono-red), " ujar Febri Diansyah kepada wartawan.
Selain Moch Arief, penyidik KPK menetapkan dua tersangka lain. Dua orang yang berperan sebagai penyuap dari dua perkara berbeda itu adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono dan Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman yang terkait proyek multi years (2016-2018) pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp98 miliar.
KPK terus mendalami motif dalam dugaan suap Rp700 juta dalam pembahasan perubahan APBD 2015, termasuk juga dugaan suap Rp250 juta dari tersangka Hendarwan. "Kita terus mendalami kasus ini, " ujar Febri.
KPK melakukan penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2017. Sejak itu KPK terus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain Kantor Wali Kota Malang, Kantor Dinas PUPR, rumah Jarot Edy Sulistiyono, rumah dinas DPRD Malang, rumah pribadi Ketua DPRD Malang. "Hari ini KPK menggeledah Kantor Bappeda dan Kantor PUPPB," katanya.
Dalam penggeledahan itu, Febri Diansyah mengatakan, penyidik menyita uang tunai Rp20 juta, SGD955 dan 911 ringgit Malaysia. Ketiga uang itu ditemukan dari rumah dinas tersangka Moch Arief. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait proses pembahasan APBD, dokumen proyek, telepon seluler sejumlah pejabat Pemerintah Kota Malang, unsur pimpinan legislatif.
"Semua barang bukti itu akan kita periksa lebih lanjut, " ucap Febri.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tersangka diduga menerima suap (gratifikasi) Rp700 juta dalam rangka pembahasan perubahan APBD 2015. Tidak hanya itu, Ketua DPC PDIP Kota Malang ini juga diduga menerima suap Rp250 juta dari pihak ketiga atau rekanan.
Dana tersebut diduga untuk memasukkan kembali proyek fisik senilai Rp98 miliar ke dalam APBD 2016. "Ada dua perkara yang menjerat tersangka MAW (Moch Arief Wicaksono-red), " ujar Febri Diansyah kepada wartawan.
Selain Moch Arief, penyidik KPK menetapkan dua tersangka lain. Dua orang yang berperan sebagai penyuap dari dua perkara berbeda itu adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono dan Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman yang terkait proyek multi years (2016-2018) pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp98 miliar.
KPK terus mendalami motif dalam dugaan suap Rp700 juta dalam pembahasan perubahan APBD 2015, termasuk juga dugaan suap Rp250 juta dari tersangka Hendarwan. "Kita terus mendalami kasus ini, " ujar Febri.
KPK melakukan penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2017. Sejak itu KPK terus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain Kantor Wali Kota Malang, Kantor Dinas PUPR, rumah Jarot Edy Sulistiyono, rumah dinas DPRD Malang, rumah pribadi Ketua DPRD Malang. "Hari ini KPK menggeledah Kantor Bappeda dan Kantor PUPPB," katanya.
Dalam penggeledahan itu, Febri Diansyah mengatakan, penyidik menyita uang tunai Rp20 juta, SGD955 dan 911 ringgit Malaysia. Ketiga uang itu ditemukan dari rumah dinas tersangka Moch Arief. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait proses pembahasan APBD, dokumen proyek, telepon seluler sejumlah pejabat Pemerintah Kota Malang, unsur pimpinan legislatif.
"Semua barang bukti itu akan kita periksa lebih lanjut, " ucap Febri.
(dam)