KPK Geledah Gedung DPRD Kota Malang, Rapat Pimpinan Dewan Batal
A
A
A
MALANG - Rapat pimpinan DPRD Kota Malang, yang sedianya digelar pada Kamis (10/8/2017) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, akhirnya dibatalkan tanpa ada kabar apapun.
Batal digelarnya rapat pimpinan lembaga wakil rakyat Kota Malang, tersebut diakui oleh Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Malang, Harun Prasojo. "Tadi sedianya ada rapat pimpinan, tapi saya lihat tidak ada anggota dewan yang datang. Hanya saya tadi yang datang," ungkapnya.
Rapat pimpinan dewan itu sendiri, diakuinya bukan rapat rutin. Melainkan rapat penting mendadak, dengan agenda menyikapi kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK. Tetapi, sesampainya di gedung dewan, langkahnya terhenti karena tidak ada rapat.
Politisi muda ini, sempat bertemu dengan staf sekretariat dewan, dan diberitahu apabila sedang ada penggeledahan oleh tim penyidik KPK. Ada delapan fraksi yang sedianya menggelar rapat bersama pimpinan dewan.
Meski demikian, dia melihat masih ada rapat yang digelar. Yakni, rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang di ruang rapat lantai 3.
"Saya sempat akan masuk ruang Komisi C, tetapi tidak bisa masuk karena di dalam ada tim penyidik KPK," ujar Harun, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang tersebut.
Dipaparkannya, rencana rapat pimpinan dewan yang digelar di luar agenda rutin tersebut bertujuan untuk mengetahui situasi yang sebenarnya terjadi, serta seperti apa proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Menyikapi situasi yang ada saat ini, dia menyatakan harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah, hingga ada ketetapan hukum tetap di pengadilan. Proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK tentunya tidaklah ngawur.
"Mereka pasti punya bukti-bukti. Kalau kebenarannya saya sendiri belum tahu, dan saya pikir hanya Tuhan yang tahu," tegasnya.
Proses hukum yang sedang berjalan, menurutnya harus dihormati hingga diketahui kebenarannya. Apabila hasilnya terbukti tidak bersalah, pastinya harus ada pemulihan nama baik. Mengingat, hal ini menyangkut nama baik dan kredibilitas dewan.
Batalnya rapat di dewan, juga dirasakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang Hadi Santoso. "Agendanya ada rapat dengan dewan, tapi ruangan masih tertutup. Saya laporan dahulu ke Balai kota," ujar Hadi, sambil keluar dari gedung dewan.
Batal digelarnya rapat pimpinan lembaga wakil rakyat Kota Malang, tersebut diakui oleh Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Malang, Harun Prasojo. "Tadi sedianya ada rapat pimpinan, tapi saya lihat tidak ada anggota dewan yang datang. Hanya saya tadi yang datang," ungkapnya.
Rapat pimpinan dewan itu sendiri, diakuinya bukan rapat rutin. Melainkan rapat penting mendadak, dengan agenda menyikapi kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK. Tetapi, sesampainya di gedung dewan, langkahnya terhenti karena tidak ada rapat.
Politisi muda ini, sempat bertemu dengan staf sekretariat dewan, dan diberitahu apabila sedang ada penggeledahan oleh tim penyidik KPK. Ada delapan fraksi yang sedianya menggelar rapat bersama pimpinan dewan.
Meski demikian, dia melihat masih ada rapat yang digelar. Yakni, rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang di ruang rapat lantai 3.
"Saya sempat akan masuk ruang Komisi C, tetapi tidak bisa masuk karena di dalam ada tim penyidik KPK," ujar Harun, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang tersebut.
Dipaparkannya, rencana rapat pimpinan dewan yang digelar di luar agenda rutin tersebut bertujuan untuk mengetahui situasi yang sebenarnya terjadi, serta seperti apa proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Menyikapi situasi yang ada saat ini, dia menyatakan harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah, hingga ada ketetapan hukum tetap di pengadilan. Proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK tentunya tidaklah ngawur.
"Mereka pasti punya bukti-bukti. Kalau kebenarannya saya sendiri belum tahu, dan saya pikir hanya Tuhan yang tahu," tegasnya.
Proses hukum yang sedang berjalan, menurutnya harus dihormati hingga diketahui kebenarannya. Apabila hasilnya terbukti tidak bersalah, pastinya harus ada pemulihan nama baik. Mengingat, hal ini menyangkut nama baik dan kredibilitas dewan.
Batalnya rapat di dewan, juga dirasakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang Hadi Santoso. "Agendanya ada rapat dengan dewan, tapi ruangan masih tertutup. Saya laporan dahulu ke Balai kota," ujar Hadi, sambil keluar dari gedung dewan.
(kri)