Pengelolaan Dana Haji Digugat ke MK

Rabu, 09 Agustus 2017 - 13:13 WIB
Pengelolaan Dana Haji...
Pengelolaan Dana Haji Digugat ke MK
A A A
JAKARTA - Pengelolaan dana haji yang diinvestasikan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) ditentang oleh sekelompok masyarakat.

Pemohon yang tergabung dalam kantor advokat Sholeh and partners menggugat Pasal 24 huruf (a), Pasal 46 Ayat 2, serta Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang (UU) 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Pemohon M Sholeh menjelaskan, latar belakang dirinya menggugat UU tersebut, dirinya sebagai calon jamaah yang sudah memberikan menyetor Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sejak 2008 sebesar Rp20 juta tidak tahu kalau akhirnya dana tersebut diinvestasikan oleh BPKH.

"Bagi kami ini salah, calon jamaah haji tidak memberikan mandat untuk itu dikelola, tapi daftar haji," ujar Sholeh di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

(Baca juga: Jamaah Haji Diimbau Hati-hati Pilih Jasa Kursi Roda)


Berbeda menurut Sholeh, apabila Pemerintah membuat aturan baru di dalam UU 34/2014 yang menyatakan bahwa dana haji akan dikelola untuk berbagai kebutuhan. "Tetapi ketika itu (saat awal menyetor) tidak ada, menurut kami ini adalah pelanggaran konstitusional," ucap Sholeh.

Menurut Sholeh, tingginya BPIH bagi calon jamaah haji di Indonesia memang menggiurkan sejumlah pihak untuk menggunakannya. Namun dia meminta agar hal itu dijalankan dengan mekanisme yang benar.

"Ini ada kesalahan berpikir, di mana memeras masyarakat calon jemaah haji untuk berbiaya tinggi dalam setoran awal dan calon haji ini," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)