Gelar Aksi ke-501, Ini Pesan Sumiarsih untuk Presiden Jokowi
Kamis, 03 Agustus 2017 - 10:20 WIB
Gelar Aksi ke-501, Ini Pesan Sumiarsih untuk Presiden Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang hingga kini tidak kunjung tuntas.
Permintaan itu disampaikan oleh Maria Katarina Sumiarsih, ibu korban Tragedi Semanggi I Bernardus Realino Norma Irmawan atau Wawan, mahasiswa Universitas Atmajaya yang tewas terkena tembakan saat demontrasi 13 November 1998.
Sumiarsih menyampaikan permintaan tersebut melalui video yang diposting pada akun Twitter @AksiKamisan, Kamis 3 Agustus 2017. Dalam video itu, Sumiarsih meminta Jokowi menugaskan Jaksa Agung M Prasetyo menindaklanjuti berkas penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Harus ada tindakan konkret. memberi tugas Jaksa Agung agar menindaklanjuti berkas berkas penyelidikan Komnas HAM," tutur Sumiarsih yang dalam video mengenakan kaus berwarna hitam.
Menurut dia, saat ini berkas penyelidikan Komnas HAM, antara lain Tragedi Semanggi I dan II, Trisakti, Kerusuhan Mei, Talangsari, penembakan misterius, dan Wasior-Wamena masih berada di Kejaksaan Agung. (Baca juga: Komnas HAM Diundang Menko Polhukam Bahas Pelanggaran HAM Berat )
Hal itu diungkapkan Sumiarsih menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang disampaikan melalui akun Twitter pribadinya. "Penanganan kasus-kasus korupsi, penganiayaan, pelanggaran HAM, dll yang belum selesai, harus dipercepat demi rasa keadilan masyarakat-JKW, " tulis Jokowi, Senin 31 Juli 2017.
Sumiarsih juga mengungkapkan akan menggelar Aksi Kamisan yang ke-501 pada sore nanti. Aksi Kamisan adalah aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, menuntut penyelesaian kasus-kasus HAM yang digelar setiap Kamis.
Aksi yang dilakukan oleh keluarga korban, aktivis dan masyarakat yang peduli terhadap korban pelanggaran HAM itu sudah berlangsung sejak 2007 silam.
Permintaan itu disampaikan oleh Maria Katarina Sumiarsih, ibu korban Tragedi Semanggi I Bernardus Realino Norma Irmawan atau Wawan, mahasiswa Universitas Atmajaya yang tewas terkena tembakan saat demontrasi 13 November 1998.
Sumiarsih menyampaikan permintaan tersebut melalui video yang diposting pada akun Twitter @AksiKamisan, Kamis 3 Agustus 2017. Dalam video itu, Sumiarsih meminta Jokowi menugaskan Jaksa Agung M Prasetyo menindaklanjuti berkas penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Harus ada tindakan konkret. memberi tugas Jaksa Agung agar menindaklanjuti berkas berkas penyelidikan Komnas HAM," tutur Sumiarsih yang dalam video mengenakan kaus berwarna hitam.
Menurut dia, saat ini berkas penyelidikan Komnas HAM, antara lain Tragedi Semanggi I dan II, Trisakti, Kerusuhan Mei, Talangsari, penembakan misterius, dan Wasior-Wamena masih berada di Kejaksaan Agung. (Baca juga: Komnas HAM Diundang Menko Polhukam Bahas Pelanggaran HAM Berat )
Hal itu diungkapkan Sumiarsih menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang disampaikan melalui akun Twitter pribadinya. "Penanganan kasus-kasus korupsi, penganiayaan, pelanggaran HAM, dll yang belum selesai, harus dipercepat demi rasa keadilan masyarakat-JKW, " tulis Jokowi, Senin 31 Juli 2017.
Sumiarsih juga mengungkapkan akan menggelar Aksi Kamisan yang ke-501 pada sore nanti. Aksi Kamisan adalah aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, menuntut penyelesaian kasus-kasus HAM yang digelar setiap Kamis.
Aksi yang dilakukan oleh keluarga korban, aktivis dan masyarakat yang peduli terhadap korban pelanggaran HAM itu sudah berlangsung sejak 2007 silam.
(dam)