Suap PN Jakut, Ultah Saipul Jamil Dikado Vonis 3 Tahun Penjara
Senin, 31 Juli 2017 - 19:23 WIB
Suap PN Jakut, Ultah Saipul Jamil Dikado Vonis 3 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum terdakwa pemberi suap pedangdut Saipul Jamil dengan pidana penjara selama 3 tahun bertepat dengan hari ulang tahun ke-37 Saipul. Tercatat, Saipul Jamil terlahir di Jakarta pada 31 Juli 1980.
Majelis hakim yang diketuai Baslin Sinaga dengan anggota Mas'ud, Yotje Sampaleng, Titi Sansiwi, dan Ugo menilai Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi dalam delik pemberian suap Rp250 juta.
Pemberian suap tersebut dilakukan Saipul alias Ipul bersama dengan Kasman Sangaji alias Kasman (ketua tim kuasa hukum Saipul, divonis tiga tahun enam bulan), Berthanatalia Ruruk Kariman (anggota tim kuasa hukum Saipul, divonis dua tahun enam bulan), dan Samsul Hidayatullah (kakak kandung sekaligus manajer Saipul, divonis dua tahun).
Hakim berbeda pendapat dengan JPU KPK bahwa uang tersebut untuk hakim Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara pencabulan anak di bawah umur atas nama Saipul dan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) saat itu.
Menurut majelis hakim, uang Rp250 juta tersebut adalah untuk dan kepada Rohadi selaku Panitera Pengganti PN Jakut. Pemberian suap bertentangan dengan jabatan Rohadi selaku panitera. Suap tersebut bertujuan untuk pengurusan keringanan putusan atas nama Ipul di PN Jakut tapi tidak diterima hakim Ifa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta," tegas hakim Baslin saat membacakan amar putusan atas nama Ipul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017) sore.
Majelis hakim yang diketuai Baslin Sinaga dengan anggota Mas'ud, Yotje Sampaleng, Titi Sansiwi, dan Ugo menilai Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi dalam delik pemberian suap Rp250 juta.
Pemberian suap tersebut dilakukan Saipul alias Ipul bersama dengan Kasman Sangaji alias Kasman (ketua tim kuasa hukum Saipul, divonis tiga tahun enam bulan), Berthanatalia Ruruk Kariman (anggota tim kuasa hukum Saipul, divonis dua tahun enam bulan), dan Samsul Hidayatullah (kakak kandung sekaligus manajer Saipul, divonis dua tahun).
Hakim berbeda pendapat dengan JPU KPK bahwa uang tersebut untuk hakim Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara pencabulan anak di bawah umur atas nama Saipul dan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) saat itu.
Menurut majelis hakim, uang Rp250 juta tersebut adalah untuk dan kepada Rohadi selaku Panitera Pengganti PN Jakut. Pemberian suap bertentangan dengan jabatan Rohadi selaku panitera. Suap tersebut bertujuan untuk pengurusan keringanan putusan atas nama Ipul di PN Jakut tapi tidak diterima hakim Ifa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta," tegas hakim Baslin saat membacakan amar putusan atas nama Ipul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017) sore.
(pur)