Pembahasan RUU Anti-Terorisme Dinilai Kurang Maksimal

Rabu, 26 Juli 2017 - 09:12 WIB
Pembahasan RUU Anti-Terorisme...
Pembahasan RUU Anti-Terorisme Dinilai Kurang Maksimal
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melihat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme selama ini masih kurang maksimal dalam hal intensitas dan kefokusan pembahasan.

Apalagi dengan mekanisme pembahasan RUU ini dilakukan secara tertutup. ICJR masih menyayangkan pembahasan secara tertutup atas ketentuan penangkapan dan penahanan.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono mengatakan, dalam bulan Juli 2017 terdapat dua kali rapat pembahasan, yakni pembahasan tentang Penyadapan (Pasal 31) dan tentang Perlindungan Saksi Tindak Pidana Terorisme (Pasal 32).

"Pembahasan mengenai Penyadapan belum disepakati sampai dengan 13 Juli 2017," ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (27/7/2017).

Dikatakannya, pemerintah dan panitia kerja (Panja) masih membahas izin penyadapan, sinkronisasi dengan Pasal 302 R KUHP, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 mengenai izin, jangka waktu atau masa penyadapan, pembatasan orang yang dapat mengakses, dan pertanggungjawaban penyadapan.

Dia menambahkan, sedangkan dalam pembahasan perlindungan saksi, pemerintah diminta untuk merekonstruksi ulang rumusan dengan memasukan alternatif metode atau bentuk-bentuk pemberian kesaksian.

Selain itu lanjut dia, terdapat penambahan pasal terkait perlindungan terhadap penegak hukum (Pasal 34). Menurutnya, pemerintah akan merekonstruksi ulang Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 yany tidak masuk dalam Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 dengan memberi penjelasan pola dan bentuk perlindungan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, pelapor, ahli, saksi, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme.

"ICJR meminta ke depannya agar DPR dan Pemerintah agar dapat membahas hak-hak korban tindak pidana terorisme secara komprehensif," paparnya.

Kata dia, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih minim sensitivitas terhadap penderitaan korban. "Padahal sebagian besar fraksi dalam Panja telah memuat masukan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengenai ketentuan perlindungan korban terorisme," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Infografis
Pemberontak Anti-Rezim...
Pemberontak Anti-Rezim Assad Diam saat Israel Menginvasi Suriah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved