Mendagri Beberkan Tiga Ancaman yang Bahayakan Bangsa
Rabu, 19 Juli 2017 - 21:54 WIB
Mendagri Beberkan Tiga Ancaman yang Bahayakan Bangsa
A
A
A
MALANG - Ancaman gerakan radikalisme di tengah masyarakat semakin mengkhawatirkan. Aksi radikalisme yang mengancam keutuhan persatuan bangsa setiap saat bisa terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku saat ini semakin sulit membedakan siapa kawan dan lawan. “Garisnya semakin tidak jelas, karena pelaku aksi teror tersebut berada di antara kita,” ujar Tjahjo usai membuka acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 2017 di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (19/7/2017).
Dia menegaskan, persoalan radikalisme dan terorisme bukan hanya persoalan pemerintah, Polri, dan TNI, tetapi persoalan seluruh masyarakat. Dengan begitu, kata dia, masyarakat harus turut meningkatkan kewaspadaan.
Salah satu bentuk kewaspadaan adalah menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Selain bisa menjadi media untuk bersilaturahmi dan bersosialisasi dengan tetangga, kata dia, siskamling sangat efektif menedeteksi hadirnya gerakan yang bisa memecah belah persatuan Indonesia, dengan paham radikalisme.
Menurut dia, upaya pencegahan gerakan radikalisme, terorisme, dan komunisme juga dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Perppu ini bukan tiba-tiba saja diterbitkan, tetapi sudah melalui kajian dan dicermati selama delapan tahun,” ungkapnya.
Tjahjo menyebutkan, ada tiga hal penting yang bisa membahayakan keutuhan Indonesia. Yakni, ancaman dari gerakan radikal dan terorisme; ancaman dari penyalahgunaan narkoba, dan ancaman dari tindak pidana korupsi. Tiga ancaman ini, kata dia, harus dicegah agar tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengatakan, persoalan radikalisme, terorisme, dan komunisme adalah persoalan serius yang harus dicegah agar tidak merusak keutuhan Indonesia.
“Ada fondasi bangsa yang telah diganggu. Hal ini merupakan bentuk ancaman serius bagi keberlangsungan bangsa kita. Kita tidak boleh hanya menonton, tetapi juga harus turut berperan dengan menerbitkan peraturan daerah terkait larangan ormas yang bertentangan dengan Pancasila,” katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku saat ini semakin sulit membedakan siapa kawan dan lawan. “Garisnya semakin tidak jelas, karena pelaku aksi teror tersebut berada di antara kita,” ujar Tjahjo usai membuka acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 2017 di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (19/7/2017).
Dia menegaskan, persoalan radikalisme dan terorisme bukan hanya persoalan pemerintah, Polri, dan TNI, tetapi persoalan seluruh masyarakat. Dengan begitu, kata dia, masyarakat harus turut meningkatkan kewaspadaan.
Salah satu bentuk kewaspadaan adalah menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Selain bisa menjadi media untuk bersilaturahmi dan bersosialisasi dengan tetangga, kata dia, siskamling sangat efektif menedeteksi hadirnya gerakan yang bisa memecah belah persatuan Indonesia, dengan paham radikalisme.
Menurut dia, upaya pencegahan gerakan radikalisme, terorisme, dan komunisme juga dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Perppu ini bukan tiba-tiba saja diterbitkan, tetapi sudah melalui kajian dan dicermati selama delapan tahun,” ungkapnya.
Tjahjo menyebutkan, ada tiga hal penting yang bisa membahayakan keutuhan Indonesia. Yakni, ancaman dari gerakan radikal dan terorisme; ancaman dari penyalahgunaan narkoba, dan ancaman dari tindak pidana korupsi. Tiga ancaman ini, kata dia, harus dicegah agar tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengatakan, persoalan radikalisme, terorisme, dan komunisme adalah persoalan serius yang harus dicegah agar tidak merusak keutuhan Indonesia.
“Ada fondasi bangsa yang telah diganggu. Hal ini merupakan bentuk ancaman serius bagi keberlangsungan bangsa kita. Kita tidak boleh hanya menonton, tetapi juga harus turut berperan dengan menerbitkan peraturan daerah terkait larangan ormas yang bertentangan dengan Pancasila,” katanya.
(dam)