Kelemahan UU Terorisme Versi Kapolri

Selasa, 18 Juli 2017 - 22:00 WIB
Kelemahan UU Terorisme...
Kelemahan UU Terorisme Versi Kapolri
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, sulit memproses warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat aksi terorisme di luar negeri lantaran masih adanya kelemahan dalam Undang Undang (UU) Anti-Terorisme di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri dalam rangka menanggapi data Kementerian Dalam Negeri Turki yang mencatat dari 4.957 foreign terrorist fighters (FTF) yang ditangkap, terdapat 435 TFT yang merupakan WNI.

"Terkait itu (WNI ikut ISIS) kami akan lakukan pemeriksaan dari Densus 88. Kami verifikasi apakah terlibat jaringan atau tidak," ungkap Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Polri, lanjut dia, akan mencari unsur pidana lain, seperti pemalsuan dokumen dan sebagainya lantaran masih ada kelemahan dalam UU tentang Pemberantasan Terorisme.

"Kalau ada pelanggaran hukum, seperti pemalsuan dokumen, paspor, dan lain-lain akan diproses hukum. Tapi kalau tidak ada pidananya, itulah salah satu kelemahan UU kita. Makanya kita masukan revisi UU yang ikut dalam gerakan-gerakan terorisme luar negeri bisa dipidana di sini. Selama ini UU itu belum ada," paparnya.

Dia menambahkan, banyaknya WNI yang bergabung dengan jaringan teroris, masuk melalui berbagai cara, mulai dari modus wisata hingga umrah ke Tanah Suci.

"Mereka bisa berbagai macam cara. Jadi turis atau umrah, tiba-tiba lari ke Turki, terus masuk ke Suriah. Oleh karena itu, kami terus melakukan langkah koordinasi secara internal dengan Imigrasi, pihak penerbangan, dan bea cukai. Kalau keluar negeri pastinya kami akan bekerjasama dengan jaringan intelijen negara lain guna menyetop atau menangkap mereka yang masuk dalam jaringan-jaringan yang dimaksud," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Perang AS-Israel vs...
Perang AS-Israel vs Iran Telah Mengungkap Kelemahan Militer Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved