Pengamat: Kasus SMS Ketum Perindo Sangat Tidak Layak Diteruskan

Senin, 17 Juli 2017 - 08:03 WIB
Pengamat: Kasus SMS...
Pengamat: Kasus SMS Ketum Perindo Sangat Tidak Layak Diteruskan
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Rumah Amanah Rakyat Ferdinand Hutahaean mengatakan, secara hukum, perkara dugaan ancaman yang menimpa Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) lemah untuk dilanjutkan prosesnya. Hal tersebut karena unsur ancaman yang menjadi pokok pidana dalam kasus ini dianggap tak ada.

Ferdinand pun berpendapat, masih banyak kasus mengenai ancaman yang lebih layak diusut penegak hukum. "Sesungguhnya banyak ujaran kebencian dan ancaman lainnya yang lebih layak diusut," ujarnya ketika dihubungi, Senin (17/7/2017).

Sebelumnya diketahui, status tersangka terhadap HT telah dibawa ke meja hijau praperadilan. Hari ini merupakan sidang pamungkas atau putusan atas penetapan tersangka HT oleh Bareskrim Polri.

Dia melanjutkan, tidak kuatnya unsur pidana dalam kasus ini seharusnya mendorong penegak hukum untuk tidak meneruskan proses ke tahap selanjutnya. "Saran saya kejaksaan dan polisi segera menghentikan proses hukum tersebut," katanya.

Sebelumnya diketahui, HT mengirim sebanyak tiga pesan kepada Jaksa Yulianto mulai 5 Januari 2016. Merasa terancam, Jaksa Yulianto melapor ke Bareskrim Mabes Polri. HT kemudian ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017, dan diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kasus Hary Tanoe itu kalau ditinjau secara hukum sangat lemah untuk bisa dinyatakan sebagai ancaman, sesungguhnya kasus itu sangat tidak layak diteruskan," tutur Ferdinand.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Infografis
7 Nama Sangat Diperhitungkan...
7 Nama Sangat Diperhitungkan Jadi KSAD Pengganti Maruli Simanjuntak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved