Pengamat: Kasus SMS Ketum Perindo Sangat Tidak Layak Diteruskan
Senin, 17 Juli 2017 - 08:03 WIB
Pengamat: Kasus SMS Ketum Perindo Sangat Tidak Layak Diteruskan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Rumah Amanah Rakyat Ferdinand Hutahaean mengatakan, secara hukum, perkara dugaan ancaman yang menimpa Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) lemah untuk dilanjutkan prosesnya. Hal tersebut karena unsur ancaman yang menjadi pokok pidana dalam kasus ini dianggap tak ada.
Ferdinand pun berpendapat, masih banyak kasus mengenai ancaman yang lebih layak diusut penegak hukum. "Sesungguhnya banyak ujaran kebencian dan ancaman lainnya yang lebih layak diusut," ujarnya ketika dihubungi, Senin (17/7/2017).
Sebelumnya diketahui, status tersangka terhadap HT telah dibawa ke meja hijau praperadilan. Hari ini merupakan sidang pamungkas atau putusan atas penetapan tersangka HT oleh Bareskrim Polri.
Dia melanjutkan, tidak kuatnya unsur pidana dalam kasus ini seharusnya mendorong penegak hukum untuk tidak meneruskan proses ke tahap selanjutnya. "Saran saya kejaksaan dan polisi segera menghentikan proses hukum tersebut," katanya.
Sebelumnya diketahui, HT mengirim sebanyak tiga pesan kepada Jaksa Yulianto mulai 5 Januari 2016. Merasa terancam, Jaksa Yulianto melapor ke Bareskrim Mabes Polri. HT kemudian ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017, dan diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kasus Hary Tanoe itu kalau ditinjau secara hukum sangat lemah untuk bisa dinyatakan sebagai ancaman, sesungguhnya kasus itu sangat tidak layak diteruskan," tutur Ferdinand.
Ferdinand pun berpendapat, masih banyak kasus mengenai ancaman yang lebih layak diusut penegak hukum. "Sesungguhnya banyak ujaran kebencian dan ancaman lainnya yang lebih layak diusut," ujarnya ketika dihubungi, Senin (17/7/2017).
Sebelumnya diketahui, status tersangka terhadap HT telah dibawa ke meja hijau praperadilan. Hari ini merupakan sidang pamungkas atau putusan atas penetapan tersangka HT oleh Bareskrim Polri.
Dia melanjutkan, tidak kuatnya unsur pidana dalam kasus ini seharusnya mendorong penegak hukum untuk tidak meneruskan proses ke tahap selanjutnya. "Saran saya kejaksaan dan polisi segera menghentikan proses hukum tersebut," katanya.
Sebelumnya diketahui, HT mengirim sebanyak tiga pesan kepada Jaksa Yulianto mulai 5 Januari 2016. Merasa terancam, Jaksa Yulianto melapor ke Bareskrim Mabes Polri. HT kemudian ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017, dan diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kasus Hary Tanoe itu kalau ditinjau secara hukum sangat lemah untuk bisa dinyatakan sebagai ancaman, sesungguhnya kasus itu sangat tidak layak diteruskan," tutur Ferdinand.
(kri)