Respons KPK Soal Sprindik Baru di Kasus E-KTP

Jum'at, 14 Juli 2017 - 22:36 WIB
Respons KPK Soal Sprindik...
Respons KPK Soal Sprindik Baru di Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang memastikan, pihaknya segera menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru terkait ‎kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun 2011-2012.

Saut membenarkan, sebelumnya Ketua DPR Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pemeriksaan Novanto untuk tersangka Andi Narogong atau pemeriksaan Novanto ini ketiga kalinya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. "Kalau disebutkan kita harus tanya. Itu saja intinya," tegas Saut di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

(Baca juga: Setya Novanto Irit Bicara Usai Diperiksa KPK)


Saut membenarkan sudah ada gelar perkara (ekspose) dengan keputusan penetapan tersangka baru. "Ya. Kita kan digaji untuk itu (melaksanakan tugas pokok dan fungsi KPK). Cuma sekali lagi harus ada proses. Kita tunggu saja. Pokoknya enggak mengecewakan publik," tegasnya
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0832 seconds (0.1#10.140)