PT MNI Berkomitmen dengan Arahan Kemenaker RI
A
A
A
JAKARTA - Menanggapi kesimpangsiuran informasi yang berkembang belakangan ini, manajemen PT Media Nusantara Informasi (MNI), penerbit KORAN SINDO, menyampaikan sejumlah hal sebagai klarifikasi sekaligus pelurusan informasi kepada semua pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan isu perubahan strategi bisnis KORAN SINDO daerah.
Pertama, setelah melalui kajian dari berbagai aspek, manajemen memutuskan untuk melakukan perubahan strategi bisnis dari koran nasional berbasis daerah menjadi koran nasional. Konsekuensi dari perubahan tersebut, sejumlah karyawan dipertahankan, sejumlah karyawan dimutasi ke Jakarta untuk memperkuat koran dan online (SINDOnews.com), dan sejumlah yang lain disalurkan ke unit-unit usaha lain di MNC Group.
Sedangkan karyawan yang tidak masuk dalam tiga skema di atas, telah dilakukan perundingan secara intensif dengan manajemen untuk menemukan solusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bahkan manajemen tetap mengupayakan mencarikan solusi bagi karyawan dengan mencarikan investor dalam format franchise. Dan Alhamdulilah, KORAN SINDO Makassar dan KORAN SINDO Sumsel tetap eksis dan karyawan tetap bekerja seperti biasa. Biro-biro lain juga memiliki peluang yang sama dengan Sumsel dan Makassar. Dalam waktu dekat tinggal finalisasi,” ujar Direktur Utama PT MNI Sururi Alfaruq di Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Kemudian yang kedua, tambah Sururi, manajemen tetap berkomitmen melaksanakan arahan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) untuk menyelesaikan masalah kekaryawanan secara bipartit hingga akhir Juli 2017.
“Ketentuan dari Kemenaker RI ini yang kita jadikan pedoman dalam penyelesaian kekaryawanan. Semestinya semua pihak mengikuti arahan yang sama sehingga perundingan bisa berjalan dengan baik dalam suasana kekeluargaan,” ujarnya.
Sebagai informasi, pertemuan antara manajemen PT MNI dan PT MNIG dengan pekerja dan perwakilannya yang difasilitasi Kemenaker RI pada Senin 10 Juli 2017 di kantor Kemenaker Jakarta menghasilkan beberapa kesepakatan. Pertama, pihak manajemen (MNI dan MNIG) maupun pekerja bersama kuasa hukumnya (AJI, LBH Pers, Federasi Serikat Pekerja Media Independen) bersedia untuk melakukan perundingan secara musyawarah mufakat sampai dengan tanggal 31 Juli 2017.
Kedua, pihak manajemen berinisiatif untuk memanggil para pekerja dan kuasa hukumnya untuk melakukan perundingan. Selanjutnya laporan hasil perundingan akan dilaporkan kepada Kemenaker (sumber: notulensi Kemenaker RI). Karena itu, manajemen MNI mengimbau semua pihak untuk menghormati poin poin hasil pertemuan tersebut.
Atas penjelasan di atas, Sururi Alfaruq menegaskan bahwa tidak benar telah terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran. Karena manajemen MNI dan MNIG telah menyalurkan karyawan ke unit usaha lain di bawah MNC Group, mengupayakan eksistensi KORAN SINDO daerah, dan memindahkan ke Jakarta untuk memperkuat online.
Perlu diketahui hingga saat ini MNC Grup memiliki sejumlah 37.000 karyawan. Setiap tahun jumlah karyawan MNC Group terus bertambah seiring dengan berkembangnya unit-unit bisnis di dalamnya.
Pertama, setelah melalui kajian dari berbagai aspek, manajemen memutuskan untuk melakukan perubahan strategi bisnis dari koran nasional berbasis daerah menjadi koran nasional. Konsekuensi dari perubahan tersebut, sejumlah karyawan dipertahankan, sejumlah karyawan dimutasi ke Jakarta untuk memperkuat koran dan online (SINDOnews.com), dan sejumlah yang lain disalurkan ke unit-unit usaha lain di MNC Group.
Sedangkan karyawan yang tidak masuk dalam tiga skema di atas, telah dilakukan perundingan secara intensif dengan manajemen untuk menemukan solusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bahkan manajemen tetap mengupayakan mencarikan solusi bagi karyawan dengan mencarikan investor dalam format franchise. Dan Alhamdulilah, KORAN SINDO Makassar dan KORAN SINDO Sumsel tetap eksis dan karyawan tetap bekerja seperti biasa. Biro-biro lain juga memiliki peluang yang sama dengan Sumsel dan Makassar. Dalam waktu dekat tinggal finalisasi,” ujar Direktur Utama PT MNI Sururi Alfaruq di Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Kemudian yang kedua, tambah Sururi, manajemen tetap berkomitmen melaksanakan arahan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) untuk menyelesaikan masalah kekaryawanan secara bipartit hingga akhir Juli 2017.
“Ketentuan dari Kemenaker RI ini yang kita jadikan pedoman dalam penyelesaian kekaryawanan. Semestinya semua pihak mengikuti arahan yang sama sehingga perundingan bisa berjalan dengan baik dalam suasana kekeluargaan,” ujarnya.
Sebagai informasi, pertemuan antara manajemen PT MNI dan PT MNIG dengan pekerja dan perwakilannya yang difasilitasi Kemenaker RI pada Senin 10 Juli 2017 di kantor Kemenaker Jakarta menghasilkan beberapa kesepakatan. Pertama, pihak manajemen (MNI dan MNIG) maupun pekerja bersama kuasa hukumnya (AJI, LBH Pers, Federasi Serikat Pekerja Media Independen) bersedia untuk melakukan perundingan secara musyawarah mufakat sampai dengan tanggal 31 Juli 2017.
Kedua, pihak manajemen berinisiatif untuk memanggil para pekerja dan kuasa hukumnya untuk melakukan perundingan. Selanjutnya laporan hasil perundingan akan dilaporkan kepada Kemenaker (sumber: notulensi Kemenaker RI). Karena itu, manajemen MNI mengimbau semua pihak untuk menghormati poin poin hasil pertemuan tersebut.
Atas penjelasan di atas, Sururi Alfaruq menegaskan bahwa tidak benar telah terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran. Karena manajemen MNI dan MNIG telah menyalurkan karyawan ke unit usaha lain di bawah MNC Group, mengupayakan eksistensi KORAN SINDO daerah, dan memindahkan ke Jakarta untuk memperkuat online.
Perlu diketahui hingga saat ini MNC Grup memiliki sejumlah 37.000 karyawan. Setiap tahun jumlah karyawan MNC Group terus bertambah seiring dengan berkembangnya unit-unit bisnis di dalamnya.
(poe)