KPK Periksa Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno terkait OTT

Selasa, 11 Juli 2017 - 19:26 WIB
KPK Periksa Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno terkait OTT
KPK Periksa Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno terkait OTT
A A A
MOJOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno. Pemanggilan itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penatataan Ruang (PUPR) dan tiga pimpinan dewan beberapa waktu lalu.

Selain Suyitno, penyidik KPK juga meminta keterangan kepada enam pejabat Pemkot Mojokerto, di antaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Novi Rahardjo, Sekretaris Dinas PUPR Nara Utama; Kabid Aset DPPKA Ani Wijaya; Kabid Anggaran Subekti; dan Kabid Perencanaan Helmi.

Mereka dimintai keterangan di Aula Polres Mojokerto, Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto. Tak hanya pejabat Pemkot Mojokerto, penyidik KPK juga memanggil dua anggota DPRD Kota Mojokerto yakni Udji Pramono dari Partai Demokrat dan Harun dari Partai Gerindra.

Suyitno datang memenuhi panggilan didampingi ajudannya sekitar pukul 09.45 WIB. Sebelum pemeriksaan dilakukan, Suyitno mengaku jika kondisinya sedang tidak fit.

Beberapa kali ia menghirup inhaler dan menunjukkan jika dirinya dalam kondisi tidak sehat. Bahkan menurutnya, beberapa hari lalu ia sempat menjalani perawatan di rumah sakit. ”Ini (sakit flu) karena ketularan cucu. Saya sempat opname selama seminggu,” tutur Suyitno.

Sayangnya, setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam dan istirahat salat dzuhur, Suyitno tak tampak di hadapan awak media. Bahkan setelah menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 15.30 WIB, Suyitno tak memberikan keterangan.

Ia berlalu dari halaman Mapolresta dan tak sempat bertemu dengan wartawan. Dari tujuh pejabat yang dimintai keterangan, hanya Novi Rahardjo yang berkesempatan memberikan keterangan kepada media.

Saat istirahat, Novi mengatakan jika penyidik KPK melontarkan sekitar sepuluh pertanyaan seputar rencana pembangunan gedung Politeknik Elektornik Negeri Surabaya (PENS) yang sejak tahun 2015 silam telah direncanakan pembangunannya. Sementara OTT KPK terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, terkait suap alih anggaran pembangunan PENS untuk pembangunan tata kelola lingkungan atau jasmas.

”Seputar rencana pembangunan PENS saja. Yang dipanggil ini adalah mereka yang hadir dalam hearing membahas PENS beberapa waktu lalu,” terang Novi.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) ini menambahkan, penyidik KPK menanyakan apa saja yang dibahas dalam hearing PENS beberapa waktu lalu. Menurutnya, dalam hearing tersebut, masih ada beberapa hal yang belum menemukan titik temu antara eksekutif dan legislatif.

”Soal pos anggarannya. Apakah tetap di belanja modal atau diubah menjadi belanja barang dan jasa saat perubahan APBD nanti. Itu yang masih belum ada kesepakatan. Dan rencananya memang akan ada hearing lagi soal itu,” tambah Novi.

Soal suap pengalihan anggaran PENS ini, Novi mengaku tak mengetahuinya. Karena menurutnya, sejauh ini upaya untuk rencana pembangunan kampus tersebut tetap dijalankan sesuai dengan arahan wali kota.

”Setahu saya tidak dialihkan. Selama tidak ada perubahan, akan tetap jalan. Saya tidak tahu soal adanya suap dan karena anggaran pembangunan PENS itu kan ada di Dinas PUPR, bukan di Dinas Pendidikan,” tandasnya.

Sementara salah satu anggota DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono mengatakan, pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam penganggaran PENS tahun ini. Dikatakan, ia menjawab 22 pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar rencana pembangunan PENS.

”Saya jelaskan apa yang terjadi. Pengalihan anggaran PENS belum terlaksana,” singkat Udji Pramono dan berlalu dari kerumunan wartawan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7118 seconds (0.1#10.140)