KPK Periksa Marzuki Alie Terkait Kasus E-KTP

Kamis, 06 Juli 2017 - 11:42 WIB
KPK Periksa Marzuki...
KPK Periksa Marzuki Alie Terkait Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.

Dalam kasus ini, penyidik memanggil mantan Ketua DPR, Marzuki Alie. Dia diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Politikus Partai Demokrat tersebut sudah hadir di Gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Nanti saja. Nanti saja," ucap Marzuki di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Saat ditanya mengenai aliran dana yang diduga diterimanya, mantan peserta konvensi calon presiden dari Partai Demokrat ini mengelak. Dia juga membantah mengenal tersangka. "Eggak pernah (kenal Andi Narogong). Tidak pernah," ujarnya.

KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP di Kemendagri.

(Baca juga: Kasus E-KTP, Arif Wibowo Bantah Pernah Terima USD500 Ribu)

Atas ulah mereka dan pihak lainnya yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut, negara mengalami kerugian keuangan atau ekonomi sekitar Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun.

KPK menyangka Andi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen hingga dua mobil mewah, yakni Toyota Vellfire dan Land Rover, dari penggeledahan di sebuah rumah di Tebet yang ditempati Inayah, perempuan berparas cantik yang disebut-sebut sebagai istri siri Andi Narogong.

Penyidik juga mencegah Inayah, Raden Gede, dan Ketua DPR RI Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah selama 6 bulan untuk tersangka Andi Narogong demi kepentingan penyidikan, agar ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, mereka tidak sedang berada di luar negeri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6449 seconds (0.1#10.140)