Pesan DPR ke Putra Jokowi agar Bisa Jadi Teladan Terkait SARA

Rabu, 05 Juli 2017 - 15:10 WIB
Pesan DPR ke Putra Jokowi...
Pesan DPR ke Putra Jokowi agar Bisa Jadi Teladan Terkait SARA
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, mendapat sorotan banyak pihak. Tak terkecuali dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.

Sodik berpesan, agar Kaesang bisa menjadi anak muda teladan dalam membahas terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Dirinya meminta untuk hal yang menyangkut SARA bisa disampaikan lebih faktual, disertai bukti, dan fakta, tidak digeneralisir atau tidak bernada provokasi dan memancing konflik.

"Walau masih muda, karena anak Presiden, diharap menjadi anak muda teladan dalam membahas hal-hal SARA," kata Sodik dihubungi wartawan, Rabu (5/7/2017).

Walaupun Sodik berpendapat, apa yang disampaikan Kaesang tidak mengandung unsur ujaran kebencian atau penodaan agama. Kendati demikian, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra ini menilai, setiap warga berhak melaporkan ke Kepolisian, termasuk Muhammad Hidayat terhadap Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Untuk polisi diminta tetap memproses pengaduan sesuai protap hukum," ujar Sodik.

(Baca juga: Anak Kandung Jokowi Dipolisikan Terkait Dugaan Penodaan Agama)

Diberitakan SINDOnews sebelumnya, Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep dikabarkan dilaporkan seorang warga bernama Muhammad Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota.

Putra Jokowi yang diketahui aktif di media sosial (medsos) seperti Youtube, dilaporkan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Dari informasi yang dihimpun, laporan disampaikan pada 2 Juli 2017.

Surat tanda penerimaan laporan/pengaduan ‎diketahui terhadap Kaesang bernomor:LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota. Kendati begitu, surat laporan hanya bertuliskan nama Kaesang.

Dalam laporannya, pelapor menyertakan kejadian perkara atau saat pria diduga Kaesang mengunggah komentar di akun Vlog nya pada 29 Mei 2017.

Dalam surat itu, pelapor mengaku mengalami kerugian bahwa pelaku/terlapor mengupload video ke akun Youtube milik terlapor yang isi videonya bermuatan ujaran kebencian berdasarkan sara berupa ucapan kata-kata: mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, enggak‎ mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memimpin, apaan coba, dasar ndeso.
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Menag Imbau Panitia...
Menag Imbau Panitia Pengajian Ikut Jaga Keamanan Ulama
Duh, Masih Banyak Saja...
Duh, Masih Banyak Saja Pelecehan Terhadap Pekerja Perempuan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved