Pesan DPR ke Putra Jokowi agar Bisa Jadi Teladan Terkait SARA
Rabu, 05 Juli 2017 - 15:10 WIB
Pesan DPR ke Putra Jokowi agar Bisa Jadi Teladan Terkait SARA
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, mendapat sorotan banyak pihak. Tak terkecuali dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.
Sodik berpesan, agar Kaesang bisa menjadi anak muda teladan dalam membahas terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Dirinya meminta untuk hal yang menyangkut SARA bisa disampaikan lebih faktual, disertai bukti, dan fakta, tidak digeneralisir atau tidak bernada provokasi dan memancing konflik.
"Walau masih muda, karena anak Presiden, diharap menjadi anak muda teladan dalam membahas hal-hal SARA," kata Sodik dihubungi wartawan, Rabu (5/7/2017).
Walaupun Sodik berpendapat, apa yang disampaikan Kaesang tidak mengandung unsur ujaran kebencian atau penodaan agama. Kendati demikian, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra ini menilai, setiap warga berhak melaporkan ke Kepolisian, termasuk Muhammad Hidayat terhadap Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Untuk polisi diminta tetap memproses pengaduan sesuai protap hukum," ujar Sodik.
(Baca juga: Anak Kandung Jokowi Dipolisikan Terkait Dugaan Penodaan Agama)
Diberitakan SINDOnews sebelumnya, Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep dikabarkan dilaporkan seorang warga bernama Muhammad Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota.
Putra Jokowi yang diketahui aktif di media sosial (medsos) seperti Youtube, dilaporkan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Dari informasi yang dihimpun, laporan disampaikan pada 2 Juli 2017.
Surat tanda penerimaan laporan/pengaduan diketahui terhadap Kaesang bernomor:LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota. Kendati begitu, surat laporan hanya bertuliskan nama Kaesang.
Dalam laporannya, pelapor menyertakan kejadian perkara atau saat pria diduga Kaesang mengunggah komentar di akun Vlog nya pada 29 Mei 2017.
Dalam surat itu, pelapor mengaku mengalami kerugian bahwa pelaku/terlapor mengupload video ke akun Youtube milik terlapor yang isi videonya bermuatan ujaran kebencian berdasarkan sara berupa ucapan kata-kata: mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, enggak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memimpin, apaan coba, dasar ndeso.
Sodik berpesan, agar Kaesang bisa menjadi anak muda teladan dalam membahas terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Dirinya meminta untuk hal yang menyangkut SARA bisa disampaikan lebih faktual, disertai bukti, dan fakta, tidak digeneralisir atau tidak bernada provokasi dan memancing konflik.
"Walau masih muda, karena anak Presiden, diharap menjadi anak muda teladan dalam membahas hal-hal SARA," kata Sodik dihubungi wartawan, Rabu (5/7/2017).
Walaupun Sodik berpendapat, apa yang disampaikan Kaesang tidak mengandung unsur ujaran kebencian atau penodaan agama. Kendati demikian, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra ini menilai, setiap warga berhak melaporkan ke Kepolisian, termasuk Muhammad Hidayat terhadap Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Untuk polisi diminta tetap memproses pengaduan sesuai protap hukum," ujar Sodik.
(Baca juga: Anak Kandung Jokowi Dipolisikan Terkait Dugaan Penodaan Agama)
Diberitakan SINDOnews sebelumnya, Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep dikabarkan dilaporkan seorang warga bernama Muhammad Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota.
Putra Jokowi yang diketahui aktif di media sosial (medsos) seperti Youtube, dilaporkan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Dari informasi yang dihimpun, laporan disampaikan pada 2 Juli 2017.
Surat tanda penerimaan laporan/pengaduan diketahui terhadap Kaesang bernomor:LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota. Kendati begitu, surat laporan hanya bertuliskan nama Kaesang.
Dalam laporannya, pelapor menyertakan kejadian perkara atau saat pria diduga Kaesang mengunggah komentar di akun Vlog nya pada 29 Mei 2017.
Dalam surat itu, pelapor mengaku mengalami kerugian bahwa pelaku/terlapor mengupload video ke akun Youtube milik terlapor yang isi videonya bermuatan ujaran kebencian berdasarkan sara berupa ucapan kata-kata: mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, enggak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memimpin, apaan coba, dasar ndeso.
(maf)