Anak Kandung Jokowi Dipolisikan Terkait Dugaan Penodaan Agama
A
A
A
JAKARTA - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep dikabarkan dilaporkan seorang warga bernama Muhammad Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota.
Putra Jokowi yang diketahui aktif di media sosial (medsos) seperti Youtube, dilaporkan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Dari informasi yang dihimpun, laporan disampaikan pada 2 Juli 2017.
Surat tanda penerimaan laporan/pengaduan diketahui terhadap Kaesang bernomor:LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota. Kendati begitu, surat laporan hanya bertuliskan nama Kaesang.
Dalam laporannya, pelapor menyertakan kejadian perkara atau saat pria diduga Kaesang mengunggah komentar di akun Vlog nya pada 29 Mei 2017.
Dalam surat itu, pelapor mengaku mengalami kerugian bahwa pelaku/terlapor mengupload video ke akun Youtube milik terlapor yang isi videonya bermuatan ujaran kebencian berdasarkan sara berupa ucapan kata-kata: mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, enggak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memimpin, apaan coba, dasar ndeso.
Silakan klik link youtube berikut ini.
Seperti diketahui, Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi menyampaikan pendapatnya melalui Vlog miliknya yang diduga menyinggung pelapor dan sejumlah masyarakat. Video Kaesang yang telah di-upload di Yotube itu memberikan pendapat terkait anak-anak yang berteriak bunuh Ahok saat pawai Obor.
Kaesang juga sempat memperlihatkan video yang menggambarkan anak-anak berteriak 'bunuh Ahok' beberapa saat yang kemudian Kaesang melanjutkan komentarnya.
Putra Jokowi yang diketahui aktif di media sosial (medsos) seperti Youtube, dilaporkan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Dari informasi yang dihimpun, laporan disampaikan pada 2 Juli 2017.
Surat tanda penerimaan laporan/pengaduan diketahui terhadap Kaesang bernomor:LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota. Kendati begitu, surat laporan hanya bertuliskan nama Kaesang.
Dalam laporannya, pelapor menyertakan kejadian perkara atau saat pria diduga Kaesang mengunggah komentar di akun Vlog nya pada 29 Mei 2017.
Dalam surat itu, pelapor mengaku mengalami kerugian bahwa pelaku/terlapor mengupload video ke akun Youtube milik terlapor yang isi videonya bermuatan ujaran kebencian berdasarkan sara berupa ucapan kata-kata: mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, enggak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memimpin, apaan coba, dasar ndeso.
Silakan klik link youtube berikut ini.
Seperti diketahui, Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi menyampaikan pendapatnya melalui Vlog miliknya yang diduga menyinggung pelapor dan sejumlah masyarakat. Video Kaesang yang telah di-upload di Yotube itu memberikan pendapat terkait anak-anak yang berteriak bunuh Ahok saat pawai Obor.
Kaesang juga sempat memperlihatkan video yang menggambarkan anak-anak berteriak 'bunuh Ahok' beberapa saat yang kemudian Kaesang melanjutkan komentarnya.
(maf)