DPR Nilai Kenaikan Dana Parpol Bisa Tingkatkan Kualitas Partai

Rabu, 05 Juli 2017 - 07:58 WIB
DPR Nilai Kenaikan Dana...
DPR Nilai Kenaikan Dana Parpol Bisa Tingkatkan Kualitas Partai
A A A
JAKARTA - Rencananya pemerintah hendak menaikkan dana bantuan kepada parpol dari Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lembaga legislatif tersebut menilai kenaikan dana parpol bisa meningkatkan kualitas partai politik.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan wacana ini bisa menjadi peluang untuk partai politik meningkatkan kualitasnya serta dapat memuluskan pembahasan RUU Pemilu di DPR.

"Memang ini merupakan bagian komitmen pembicaraan dari UU pemilu, sehingga jika itu direalisasi merupakan hal barangkali pembicaraan UU pemilu jadi lebih mulus lagi, jadi apabila dana parpol dinaikan ini lebih baik dan konsentrasi pengembangannya dan juga mempunyai keleluasaan untuk meningkatkan kemampuan dan elektabilitasnya," ucapnya, kemarin di Gedung DPR, Jakarta.

Agus juga sepakat dengan statement KPK yang menghimbau penghunaan dana parpol harus transparan dan sesuai prosedur yang ada. "Tentu harus sesuai prosedur dan tata cara sehingga apabila ini dinaikan, konsentrasi harus dinaikkan sesuai tata aturan yang ada. Anggaran yang digunakan anggaran negara harus ditanggung jawabkan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan kenaikan dana bantuan parpol harus juga diimbangi dengan aturan-aturan tegas, bahwa setiap parpol tidak boleh menerima sumbangan selain dari negara.

"Sehingga betul-betul tidak ada money politic. Betul-betul menjadi DPR dan jadi maju bupati wali kota itu betul-betul untuk pengabdian. Jadi bukan transaksional. Kan ini yang merusak kita kan politik transaksional yang mayoritas menjadi pasien KPK pada akhirnya," ucapnya di Gedung DPR.

Zul menilai apa yang menjadi bantuan pemerintah terhadap parpol hari ini belum cukup untuk memenuhi seluruh pembiayaannya. Dia juga bilang kalau sudah selazimnya dana bantuan kepada parpol dinaikkan, mengingat besaran bantuan parpol saat ini Rp 108 per suara sudah tidak relevan.

Menurutnya, hampir di setiap negara, besaran dana bantuan terhadap parpol juga jauh lebih tinggi dari yang berlaku di Indonesia saat ini.

"Saya keliling cari perbandingan, negara-negara lain ternyata anggaran kita masih tidak seberapa perlu diketahui ada dana mencapai 50 hingga 60 ribu per suara, itu negara-negara berkembang seperti kita, tetapi hal ini kita sambut saja dengan baik," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah merencanakan menaikan dana parpol 10 kali lipat dari Rp108 per suara menjadi Rp1.000 persuara. Kemendagri sedang merancang revisi PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada partai politik.
(maf)
Berita Terkait
Partai Masyumi Resmi...
Partai Masyumi Resmi Kembali Dideklarasikan Dalam HUT ke-73
Suharso Monoarfa Terpilih...
Suharso Monoarfa Terpilih Jadi Ketua Umum PPP Secara Aklamasi
Partai Perindo Tegaskan...
Partai Perindo Tegaskan Politik sebagai Pengabdian, Bukan Perebutan Kekuasaan
Rakernas Perdana di...
Rakernas Perdana di Surabaya, Partai Mahasiswa Indonesia Berkomitmen Tingkatkan Partisipasi Politik Anak Muda
Jadi Caleg Butuh Uang...
Jadi Caleg Butuh Uang Banyak, Prabu Revolusi: Banyak Persepsi yang Salah soal Calon Legislatif
Aiman Witjaksono dan...
Aiman Witjaksono dan Prabu Revolusi Blak-Blakan soal Alasan Terjun ke Politik
Berita Terkini
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Infografis
Studi: Makan setelah...
Studi: Makan setelah Jam 9 Malam Bisa Tingkatkan Risiko Stroke
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved