Pakar Hukum: Naif jika SMS Ketum Perindo Jadi Dasar Tindakan Hukum

Selasa, 04 Juli 2017 - 13:25 WIB
Pakar Hukum: Naif jika...
Pakar Hukum: Naif jika SMS Ketum Perindo Jadi Dasar Tindakan Hukum
A A A
BANDUNG - Pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, memandang jaksa Yulianto naif dalam menyikapi SMS atau pesan singkat yang dikirim Ketua Umum Partai Persatuan Indonesa (Perindo), Hary Tanoesoedibjo (HT).

Menurutnya, SMS yang dikirim HT sama sekali tidak bernilai ancaman. Sehingga SMS itu tidak layak untuk dijadikan dasar dan dibawa ke ranah hukum.

"Hukum itu punya kriteria. Masak yang begitu saja dianggap sebagai sebuah pelanggaran hukum UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Naiflah hemat saya kalau ini dijadikan dasar untuk tindakan hukum yang bersangkutan," kata Asep, Selasa (4/7/2017).

Ada empat alasan yang membuat kasus itu tidak layak diproses secara hukum. Dari segi motif, tidak ada motif yang tegas mengancam dalam SMS tersebut. Subyek yang diancam pun tidak jelas apakah menyangkut pribadi atau institusi kejaksaan.

(Baca juga: Nada Ancaman Jokowi dan Ketum Perindo Dinilai Tak Bisa Dipidana)


Dalam SMS itu juga tidak ada substansi ancaman, misalnya mengancam membeberkan kebobrokan jaksa Yulianto atau melaporkannya pada atasannya. Selain itu, jika SMS itu diabaikan, tidak ada risiko yang ditekankan HT pada Yulianto.

"Jadi di mana unsur ancamannya? Ancaman itu memberi efek takut, cemas, khawatir. Apakah itu sudah terjadi tidak pada diri Yulianto, rasa kecemasan, ketakutan pada kalimat itu?" jelas Asep.

Dia pun menegaskan, jika penetapan status tersangka pada HT sangat dipaksakan. Sehingga hal itu tidak seharusnya diproses hukum, apalagi HT ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau betul tersangka, menurut saya penyidiknya agak spekulatif, enggak tahu dari mana pokoknya harus tersangka. Unsurnya enggak jelas," tegas Asep.

Saat disinggung kembali apakah ada unsur yang bisa dipaksakkan dinilai sebagai ancaman dalam SMS itu, ia menyatakan tidak ada sama sekali. "Kalau kita bicara kalimat itu, enggak ada. Dipaksakan," tandas Asep.
(maf)
Berita Terkait
Elektabilitas Partai...
Elektabilitas Partai Perindo Meroket Hingga tembus3,3%
Hary Tanoesoedibjo Apreasiasi...
Hary Tanoesoedibjo Apreasiasi Kinerja Tim Desk Pilkada Partai Perindo
Profile Partai Perindo
Profile Partai Perindo
Longmarch Partai Perindo...
Longmarch Partai Perindo ke KPU Dimulai, Dipimipin Langsung Hary Tanoesoedibjo
Ini Tanda Sayap Partai...
Ini Tanda Sayap Partai Perindo untuk Indonesia Sejahtera
Tiba di KPU, Hary Tanoesoedibjo...
Tiba di KPU, Hary Tanoesoedibjo Optimis Perindo Dapatkan Dua Digit Kursi di Pemilu 2024
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved