Ada Gerakan untuk Jegal Langkah Politik Ketum Perindo

Minggu, 02 Juli 2017 - 14:11 WIB
Ada Gerakan untuk Jegal...
Ada Gerakan untuk Jegal Langkah Politik Ketum Perindo
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Roni Wiyanto menilai, secara hukum dalam SMS yang dikirimkan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto, dinilai tidak ada nada ancaman.

Namun kasus yang menimpa orang nomor satu di partai bergambar rajawali biru ini justru lebih kental nuansa politiknya. Di mana ada semacam gerakan massal untuk mematikan langkah politik Hary Tanoe di percaturan politik nasional melalui kasus SMS tersebut.

"SMS itu semacam saran bukan ancaman. Menurut saya kasus ini ada kesan politisasi. Karena apa, Hary Tanoe itukan seorang tokoh," kata Roni, Minggu (2/7/2017).

"Bahkan seluruh Indonesia itu sudah mengenal siapa itu Hary Tanoe. Apalagi ini menjelang Pilpres, Hary Tanoe menjadi kandidat kuat dan menjadi ancaman kandidat lain. Nah, dengan laporan ini menjadi salah satu karakter untuk menjatuhkan Hary Tanoe," imbuhnya.

Menurut pengarang buku Asas-asas pidana Indonesia, penegakan hukum pemilu DPR,DPD, DPRD 2014 itu, masyarakat saat ini sudah pintar dan sudah bisa memahami bila kasus ini bermuatan politik.

Sehingga upaya untuk menghentikan langkah Hary Tanoe, dinilai Roni, hanya dianggap masyarakat sebagai lelucon saja. "Dari segala elemen itu paham bila laporan Jaksa Yulianto yang ditujukan pada Hary Tanoe itu adalah politisasi dan hanya untuk menjatuhkan karakter saja," ungkapnya.

Roni pun meminta pihak Bareskrim untuk mencabut status tersangka Hary Tanoe. Pasalnya, Roni menilai penetapan status tersangka oleh Bareskrim itu terlalu tergesa-gesa. Karena apa, perlu ada ahli-ahli bahasa.

Sebab dari kalimat di SMS itu sudah jelas kalau itu hanya sebuah saran dari Hary Tanoe bukan ancaman dari Hary Tanoe. "Kalau ancaman itu mau dibunuh, mau diapakan. Ancaman itu sifatnya bila SMS itu bersifat membuat Yulianto itu melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman tertentu," tuturnya.

"Inikan tidak ada, Yulianto disuruh apa tidak ada. Bareskrim harus bisa memahami unsur-unsur bahasa dari SMS itu. Itu yang kita lihat dari azas-azas pidananya seperti itu," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Elektabilitas Partai...
Elektabilitas Partai Perindo Meroket Hingga tembus3,3%
Hary Tanoesoedibjo Apreasiasi...
Hary Tanoesoedibjo Apreasiasi Kinerja Tim Desk Pilkada Partai Perindo
Profile Partai Perindo
Profile Partai Perindo
Longmarch Partai Perindo...
Longmarch Partai Perindo ke KPU Dimulai, Dipimipin Langsung Hary Tanoesoedibjo
Ini Tanda Sayap Partai...
Ini Tanda Sayap Partai Perindo untuk Indonesia Sejahtera
Tiba di KPU, Hary Tanoesoedibjo...
Tiba di KPU, Hary Tanoesoedibjo Optimis Perindo Dapatkan Dua Digit Kursi di Pemilu 2024
Berita Terkini
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved