Pakar Sosiolinguistik: Isi SMS Hary Tanoe Tak Masuk Kategori Ancaman

Kamis, 29 Juni 2017 - 20:34 WIB
Pakar Sosiolinguistik:...
Pakar Sosiolinguistik: Isi SMS Hary Tanoe Tak Masuk Kategori Ancaman
A A A
JAKARTA - Pesan singkat atau SMS yang dikirim Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto dibawa ke ranah hukum. Padahal, dari aspek bahasa, isi SMS tersebut dinilai sama sekali tak memenuhi kategori sebagai ancaman.

Pakar Sosiolinguistik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Mahmud Fasya mengatakan, berdasarkan konteks, melihat ciri essensial atau ciri utama sebuah kalimat dikategorikan sebagai ancaman harus tergolong tuturan komisif yang mengikat sehingga isi lawan tutur itu terikat dalam komisif itu.

"Saya melihat isi SMS Hary Tanoe tidak ada istilah linguistik pertuturan yang menuntut pembicara melakukan apa yang dikatakannya," ujar Mahmud, Kamis (29/6/2017).

Menurut dia, ketika bahasa sudah digunakan, konteks sangat berperan untuk menentukan apa yang dimaksud. Istilah komisif itu adalah pertuturan yang menuntut pembicara melakukan apa yang dikatakannya. Sebuah kalimat yang bisa dikatakan ancaman, katanya, apabila tuturan komisifnya terikat dalam kalimat tersebut.

"Kalimat yang menunjukkan adanya ancaman seperti 'Jika kamu bohong akan saya pukul kamu', itu komisifnya mengikat karena akan melakukan sesuatu," tutur Mahmud. (Baca juga: SMS Hary Tanoe Diproses, Pakar Hukum Heran )

Dia menilai isi SMS Hary Tanoe lebih kepada epic tantangan yang ingin membuktikan siapa yang lebih benar. Sehingga, Hary Tanoe tidak melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(dam)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved