Pakar Sosiolinguistik: Isi SMS Hary Tanoe Tak Masuk Kategori Ancaman
Kamis, 29 Juni 2017 - 20:34 WIB
Pakar Sosiolinguistik: Isi SMS Hary Tanoe Tak Masuk Kategori Ancaman
A
A
A
JAKARTA - Pesan singkat atau SMS yang dikirim Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto dibawa ke ranah hukum. Padahal, dari aspek bahasa, isi SMS tersebut dinilai sama sekali tak memenuhi kategori sebagai ancaman.
Pakar Sosiolinguistik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Mahmud Fasya mengatakan, berdasarkan konteks, melihat ciri essensial atau ciri utama sebuah kalimat dikategorikan sebagai ancaman harus tergolong tuturan komisif yang mengikat sehingga isi lawan tutur itu terikat dalam komisif itu.
"Saya melihat isi SMS Hary Tanoe tidak ada istilah linguistik pertuturan yang menuntut pembicara melakukan apa yang dikatakannya," ujar Mahmud, Kamis (29/6/2017).
Menurut dia, ketika bahasa sudah digunakan, konteks sangat berperan untuk menentukan apa yang dimaksud. Istilah komisif itu adalah pertuturan yang menuntut pembicara melakukan apa yang dikatakannya. Sebuah kalimat yang bisa dikatakan ancaman, katanya, apabila tuturan komisifnya terikat dalam kalimat tersebut.
"Kalimat yang menunjukkan adanya ancaman seperti 'Jika kamu bohong akan saya pukul kamu', itu komisifnya mengikat karena akan melakukan sesuatu," tutur Mahmud. (Baca juga: SMS Hary Tanoe Diproses, Pakar Hukum Heran )
Dia menilai isi SMS Hary Tanoe lebih kepada epic tantangan yang ingin membuktikan siapa yang lebih benar. Sehingga, Hary Tanoe tidak melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pakar Sosiolinguistik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Mahmud Fasya mengatakan, berdasarkan konteks, melihat ciri essensial atau ciri utama sebuah kalimat dikategorikan sebagai ancaman harus tergolong tuturan komisif yang mengikat sehingga isi lawan tutur itu terikat dalam komisif itu.
"Saya melihat isi SMS Hary Tanoe tidak ada istilah linguistik pertuturan yang menuntut pembicara melakukan apa yang dikatakannya," ujar Mahmud, Kamis (29/6/2017).
Menurut dia, ketika bahasa sudah digunakan, konteks sangat berperan untuk menentukan apa yang dimaksud. Istilah komisif itu adalah pertuturan yang menuntut pembicara melakukan apa yang dikatakannya. Sebuah kalimat yang bisa dikatakan ancaman, katanya, apabila tuturan komisifnya terikat dalam kalimat tersebut.
"Kalimat yang menunjukkan adanya ancaman seperti 'Jika kamu bohong akan saya pukul kamu', itu komisifnya mengikat karena akan melakukan sesuatu," tutur Mahmud. (Baca juga: SMS Hary Tanoe Diproses, Pakar Hukum Heran )
Dia menilai isi SMS Hary Tanoe lebih kepada epic tantangan yang ingin membuktikan siapa yang lebih benar. Sehingga, Hary Tanoe tidak melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(dam)