Jika Hary Tanoe Dianggap Melanggar, Semua Pengguna SMS Bisa Dipidana

Kamis, 29 Juni 2017 - 19:10 WIB
Jika Hary Tanoe Dianggap...
Jika Hary Tanoe Dianggap Melanggar, Semua Pengguna SMS Bisa Dipidana
A A A
JAKARTA - Penggunaan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait polemik pesan singkat atau SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto dikritik.

Selain tidak ada kata yang mengandung ancaman dalam isi SMS Hary Tanoe (HT), penggunaan pasal tersebut juga berpotensi membahayakan masyarakat luas.

"Kalau sampai Hary Tanoe dinyatakan bersalah, ini sangat berbahaya. Ini bukan soal Hary Tanoe, tapi soal yurisprudensi karena nanti setiap orang bisa dipidanakan hanya karena mengirim SMS tanpa izin," kata pengamat sosial dan politik, Teddy Gusnaidi, Kamis (29/6/2017).

Teddy menjelaskan tentang Pasal 29 UU ITE yang menjadikan Hary Tanoe tersangka. Dalam Pasal 29 UU ITE disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Menurut dia, bagaimana mungkin Hary Tanoe dianggap tidak punya hak untuk mengirim SMS ke Yulianto. Apalah Hary Tanoe dianggap melanggar Pasal 29 karena mengirimkan SMS tanpa terlebih dahulu meminta izin Yulianto.

"Sejak kapan orang mengirim SMS ke seseorang harus izin? Kalau tidak izin maka dipidana? Sejak kapan? Ini berbahaya, karena setiap orang yang mengirimkan SMS bisa dipidana kalau tidak terlebih dahulu SMS untuk minta izin! kacau kan?" kata Teddy.

Lalu bagaimana sebenarnya penerapan Pasal 29 UU ITE?

Menurut dia, pelanggaran terjadi bila salah satu pihak mempublikasikan pembicaraan melalui SMS tanpa izin pihak lainnya. "Ketika percakapan SMS antara saya dan anda itu saya capture dan publikasikan ke media tanpa meminta izin anda, di situlah pelanggarannya," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 29 itu jelas berbunyi, dengan sengaja dan tanpa hak. Misanya dengan mempublikasi ke media. Teddy justru menilai Pasal 29 itu lebih tepat jika dibebankan kepada Yulianto.

Menurut dia, Yulianto meng-capture SMS dan secara sengaja dan tanpa hak mempublikasikan melalui media tanpa seizin Hary Tanoe. Kemudian, kata dia, Yulianto tampil di media yang bisa ditonton orang seluruh dunia, apalagi kalau mengeluarkan pernyataan pasal ancaman hukuman.

"Maka apa yang dilakukan oleh Yulianto sangat klop dengan apa yang tertulis di Pasal 29. Semua unsur sudah terpenuhi" katanya.

Atas dasar itu, dia berpendapat Hary Tanoe bisa melaporkan Yulianto dengan pasal 29 UU ITE. semua bukti rekaman Yulianto sangat lengkap.

Sebab, kata dia, Yulianto hanya berhak mengeluarkan bukti itu di kepolisian dan pengadilan, bukan di media. Jelas itu tidak bisa dibenarkan. "Apalagi nomor HP Hary Tanoe terpublikasi di media oleh Yulianto, maka ini bisa dilaporkan dengan pasal pidana yang lain oleh Harry Tanoe. Terlebih jika Hary Tanoe bisa tunjukkan bahwa efek buruk dari nomor HP-nya yang dipublikasikan oleh Yulianto. Ini kena pasal lagi," tuturnya.

Dengan demikian, kata dia, sudah seharusnya status tersangka Hary Tanoe sudah gugur. Mengenai tuduhan SMS HT mengandung ancaman, Teddy mengatakan hal itu bersifat debatable.

"Karena tidak ada dalam UU, pasal batasan perasaan, maka tidak bisa dibebankan pasal pengancaman kepada Hary Tanoe. Kecuali ada kata membunuh, memukul, menabrak dan sejenisnya, itu jelas masuk pada Pasal 29, yaitu menakut-nakuti," katanya.

Dia menyimpulkan sesuatu berbahaya jika sampai Hary Tanoe dinyatakan bersalah. Bukan tidak mungkin setiap orang, berdasarkan perasaannya bisa mengklaim terancam ketika menerima SMS dari orang lain.

"Orang yang menagih hutang melalui SMS dengan bahasa halus bisa dipidana karena yang berhutang merasa terancam dan waktu SMS tidak izin," tuturnya. (Baca juga: Kasus SMS Disinyalir untuk Hadang Langkah Politik HT )

Dia mengatakan, jika Hary Tanoe dinyatakan bersalah maka orang yang menagih hutang dengan baik-baik harus dinyatakan bersalah juga.

"Ini berbahaya kalau diteruskan, maka saran saya hentikan saja hal ini dan Yulianto cabut laporannya, karena dia juga bisa kena Pasal 29," katanya.

Seperti diketahui, melalui SMS, HT hanya menyampaikan ajakan untuk membuktikan siapa yang profesional antara dirinya dengan Yulianto. HT mengatakan masuk ke dunia politik dengan maksud baik, yakni memberantas oknum-oknum penegak hukum yang abuse of power.

SMS tersebut ditanggapi Yulianto dengan melaporkan HT ke Bareskrim Polri, 28 Januari 2016.

Setelah lebih dari satu tahun, Bareskrim melakukan pemanggilan terhadap HT dalam kapasitas sebagai saksi pada 12 Juni 2017.

Tidak hanya itu, pada 16 Juni 2017 Jaksa Agung M Prasetyo menyebut HT tersangka. Pada hari yang sama, Polri membantah dengan penyatakan status pengusutan laporan SMS Yulianto masih penyelidikan.

Pernyataan Jaksa Agung menuai banyak kritikan berbagai kalangan. Tidak ingin diperlakukan sewenang-wenang, Kuasa hukum HT melaporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri.

Setelah berbagai rangkaian peristiwa itu, Mabes Polri mengakui menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang dituduhkan terhadap HT.
(dam)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Infografis
3 Negara Paling Sengsara...
3 Negara Paling Sengsara Jika Iran Tutup Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved