Tak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Diminta Stop Kasus SMS Ketum Perindo
Senin, 26 Juni 2017 - 17:06 WIB
Tak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Diminta Stop Kasus SMS Ketum Perindo
A
A
A
JAKARTA - Kasus SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto dinilai tak memenuhi unsur mengancam sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karenanya, pihak kepolisian diminta untuk tidak melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan, pihak kepolisian khususnya Bareskrim Polri memiliki mekanisme untuk menyaring suatu laporan masyarakat apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
Sebagaimana kasus yang tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud UU ITE, politikus Gerindra ini menilai, seharusnya Bareskrim menolak laporan Jaksa Yulianto atas SMS HT.
"Ada mekanisme screening. Tidak sembarangan kasus bisa diproses. Kasus ini (SMS HT) bahkan tak layak dibuatkan LP (nomor laporan Polisi) nya," ujar Habiburokhman kepada SINDOnews, Senin (26/6/2017).
Habiburokhman curiga, kasus SMS HT terhadap Jaksa Yulianto bermuatan politis. Pasalnya, kata dia Jaksa Agung M Prasetyo tampak ngotot untuk mengumumkan status hukum HT sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Penegak hukum harus instropeksi. Apakah ada persoalan pribadi?" kata Habiburokhman.
Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan, pihak kepolisian khususnya Bareskrim Polri memiliki mekanisme untuk menyaring suatu laporan masyarakat apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
Sebagaimana kasus yang tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud UU ITE, politikus Gerindra ini menilai, seharusnya Bareskrim menolak laporan Jaksa Yulianto atas SMS HT.
"Ada mekanisme screening. Tidak sembarangan kasus bisa diproses. Kasus ini (SMS HT) bahkan tak layak dibuatkan LP (nomor laporan Polisi) nya," ujar Habiburokhman kepada SINDOnews, Senin (26/6/2017).
Habiburokhman curiga, kasus SMS HT terhadap Jaksa Yulianto bermuatan politis. Pasalnya, kata dia Jaksa Agung M Prasetyo tampak ngotot untuk mengumumkan status hukum HT sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Penegak hukum harus instropeksi. Apakah ada persoalan pribadi?" kata Habiburokhman.
(kri)