Tak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Diminta Stop Kasus SMS Ketum Perindo

Senin, 26 Juni 2017 - 17:06 WIB
Tak Penuhi Unsur Pidana,...
Tak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Diminta Stop Kasus SMS Ketum Perindo
A A A
JAKARTA - Kasus SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto dinilai tak memenuhi unsur mengancam sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karenanya, pihak kepolisian diminta untuk tidak melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan, pihak kepolisian khususnya Bareskrim Polri memiliki mekanisme untuk menyaring suatu laporan masyarakat apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

Sebagaimana kasus yang tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud UU ITE, politikus Gerindra ini menilai, seharusnya Bareskrim menolak laporan Jaksa Yulianto atas SMS HT.

"Ada mekanisme screening. Tidak sembarangan kasus bisa diproses. Kasus ini (SMS HT) bahkan tak layak dibuatkan LP (nomor laporan Polisi) nya," ujar Habiburokhman kepada SINDOnews, Senin (26/6/2017).

Habiburokhman curiga, kasus SMS HT terhadap Jaksa Yulianto bermuatan politis. Pasalnya, kata dia Jaksa Agung M Prasetyo tampak ngotot untuk mengumumkan status hukum HT sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Penegak hukum harus instropeksi. Apakah ada persoalan pribadi?" kata Habiburokhman.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved