Tak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Diminta Stop Kasus SMS Ketum Perindo

Senin, 26 Juni 2017 - 17:06 WIB
Tak Penuhi Unsur Pidana,...
Tak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Diminta Stop Kasus SMS Ketum Perindo
A A A
JAKARTA - Kasus SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto dinilai tak memenuhi unsur mengancam sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karenanya, pihak kepolisian diminta untuk tidak melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan, pihak kepolisian khususnya Bareskrim Polri memiliki mekanisme untuk menyaring suatu laporan masyarakat apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

Sebagaimana kasus yang tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud UU ITE, politikus Gerindra ini menilai, seharusnya Bareskrim menolak laporan Jaksa Yulianto atas SMS HT.

"Ada mekanisme screening. Tidak sembarangan kasus bisa diproses. Kasus ini (SMS HT) bahkan tak layak dibuatkan LP (nomor laporan Polisi) nya," ujar Habiburokhman kepada SINDOnews, Senin (26/6/2017).

Habiburokhman curiga, kasus SMS HT terhadap Jaksa Yulianto bermuatan politis. Pasalnya, kata dia Jaksa Agung M Prasetyo tampak ngotot untuk mengumumkan status hukum HT sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Penegak hukum harus instropeksi. Apakah ada persoalan pribadi?" kata Habiburokhman.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berita Terkini
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved