Pakar Hukum Tata Negara: Jaksa Yulianto Langgar Sumpah sebagai Pelayan Masyarakat

Sabtu, 24 Juni 2017 - 15:09 WIB
Pakar Hukum Tata Negara:...
Pakar Hukum Tata Negara: Jaksa Yulianto Langgar Sumpah sebagai Pelayan Masyarakat
A A A
JAKARTA - Jaksa Yulianto dianggap telah melanggar sumpah jabatannya sebagai pelayan masyarakat. Sebab, Yulianto telah memperkarakan aspirasi Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo yang dikirimnya dalam bentuk SMS.‎

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya Palembang Bahrul Ilmi Yakup mengatakan, bahwa sebagai penyelenggara negara atau aparat negara, kejaksaan itu harus bersikap negarawan. Maka itu, kata dia, kejaksaan tidak boleh memidanakan aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk koreksi atau masukan ke arah lebih baik.

"Salah itu (pidanakan SMS Hary Tanoe, red), dia (Jaksa Yulianto) melanggar khitoh, melanggar sumpah dia sebagai pelayan masyarakat," ujarnya k‎epada SINDOnews, Sabtu (24/6/2017).

Dirinya menjelaskan bahwa kejaksaan merupakan pegawai negeri sipil atau pelayan masyarakat. Sehingga, lanjut dia, kejaksaan wajib mendengar apa yang disampaikan oleh masyarakat. "Sangat keliru ketika aspirasi masyarakat itu serta merta dilaporkan sebagai tindak pidana," ungkap p‎ria yang juga sebagai Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi itu.

Maka itu, menurut dia, seharusnya Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menindaklanjuti laporan Jaksa Yulianto terhadap SMS Hary Tanoesoedibjo. Karena, kata dia, laporan Jaksa Yulianto terhadap Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri itu inkonstitusional alias bertentangan dengan konstitusi.

"Dan bertentangan dengan kewajiban Yulianto sendiri sebagai pelayan masyarakat," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
5 Bukti Pelanggaran...
5 Bukti Pelanggaran Hukum Internasional Negara Zionis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved