Pakar Hukum Tata Negara: Jaksa Yulianto Langgar Sumpah sebagai Pelayan Masyarakat

Sabtu, 24 Juni 2017 - 15:09 WIB
Pakar Hukum Tata Negara:...
Pakar Hukum Tata Negara: Jaksa Yulianto Langgar Sumpah sebagai Pelayan Masyarakat
A A A
JAKARTA - Jaksa Yulianto dianggap telah melanggar sumpah jabatannya sebagai pelayan masyarakat. Sebab, Yulianto telah memperkarakan aspirasi Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo yang dikirimnya dalam bentuk SMS.‎

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya Palembang Bahrul Ilmi Yakup mengatakan, bahwa sebagai penyelenggara negara atau aparat negara, kejaksaan itu harus bersikap negarawan. Maka itu, kata dia, kejaksaan tidak boleh memidanakan aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk koreksi atau masukan ke arah lebih baik.

"Salah itu (pidanakan SMS Hary Tanoe, red), dia (Jaksa Yulianto) melanggar khitoh, melanggar sumpah dia sebagai pelayan masyarakat," ujarnya k‎epada SINDOnews, Sabtu (24/6/2017).

Dirinya menjelaskan bahwa kejaksaan merupakan pegawai negeri sipil atau pelayan masyarakat. Sehingga, lanjut dia, kejaksaan wajib mendengar apa yang disampaikan oleh masyarakat. "Sangat keliru ketika aspirasi masyarakat itu serta merta dilaporkan sebagai tindak pidana," ungkap p‎ria yang juga sebagai Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi itu.

Maka itu, menurut dia, seharusnya Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menindaklanjuti laporan Jaksa Yulianto terhadap SMS Hary Tanoesoedibjo. Karena, kata dia, laporan Jaksa Yulianto terhadap Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri itu inkonstitusional alias bertentangan dengan konstitusi.

"Dan bertentangan dengan kewajiban Yulianto sendiri sebagai pelayan masyarakat," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8026 seconds (0.1#10.140)