Kasus SMS Ketua Umum Perindo Dinilai Bukan Soal Hukum Belaka
A
A
A
JAKARTA - Makin meningkatnya elektabilitas Partai Persatuan Indonesia (Perindo) saat ini dinilai sebagai penyebab Ketua Umumnya, Hary Tanoesoedibjo (HT) dikriminalisasi oleh penegak hukum.
Pasalnya, SMS HT yang diperkarakan Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, dinilai bukan persoalan hukum biasa.
"Saya mencium keinginan yang sangat kuat dari para penegak hukum, yang penting Pak Hary Tanoe harus tersangka dan penjara dulu," kata Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2017).
Sebab lanjut Rofiq, SMS HT yang diperkarakan Jaksa Agung M Prasetyo beserta anak buahnya, Yulianto dinilai kental dengan nuansa politik. "Saya lihat ini bukan soal SMS, ini bukan soal hukum biasa," ungkap Rofiq.
Sebelumnya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengkritisi langkah Jaksa Agung M Prasetyo yang ngotot mengusut kasus SMS HT kepada Jaksa Yulianto.
Dewan Pembina ACTA Habiburrokhman menilai, pengusutan kasus dan pernyataan jaksa agung terkait status hukum HT syarat muatan politis. Karenaya, dia mendorong agar kinerja M Prasetyo dievaluasi.
"Penegak hukum kita meski introspeksi. Lalu dari presiden juga harus ada evaluasi terhadap kualitas penegakan hukum ini," ujar Habiburrokhman kepada SINDOnews.
Pasalnya, SMS HT yang diperkarakan Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, dinilai bukan persoalan hukum biasa.
"Saya mencium keinginan yang sangat kuat dari para penegak hukum, yang penting Pak Hary Tanoe harus tersangka dan penjara dulu," kata Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2017).
Sebab lanjut Rofiq, SMS HT yang diperkarakan Jaksa Agung M Prasetyo beserta anak buahnya, Yulianto dinilai kental dengan nuansa politik. "Saya lihat ini bukan soal SMS, ini bukan soal hukum biasa," ungkap Rofiq.
Sebelumnya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengkritisi langkah Jaksa Agung M Prasetyo yang ngotot mengusut kasus SMS HT kepada Jaksa Yulianto.
Dewan Pembina ACTA Habiburrokhman menilai, pengusutan kasus dan pernyataan jaksa agung terkait status hukum HT syarat muatan politis. Karenaya, dia mendorong agar kinerja M Prasetyo dievaluasi.
"Penegak hukum kita meski introspeksi. Lalu dari presiden juga harus ada evaluasi terhadap kualitas penegakan hukum ini," ujar Habiburrokhman kepada SINDOnews.
(maf)