Temui Sekjen DPR, Kuasa Hukum Ketum Perindo Minta Perlindungan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) menemui Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Achmad Djuned di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini. Tindakan Jaksa Agung M Prasetyo yang menuduh Hary Tanoe sudah berstatus tersangka atas perkara SMS ke Jaksa Yulianto dilaporkan mereka ke Achmad Djuned.
"Kami baru saja diterima oleh Sekjen DPR," ujar Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Ricky K Margono di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Kepada Sekjen DPR Achmad Djuned, mereka pun mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Hary Tanoesoedibjo. Sebab, pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut HT sudah berstatus tersangka bernuansa politis. Terlebih, Mabes Polri yang menangani perkara SMS itu pun membantah pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo itu.
"Oleh karenanya kami meminta kepada DPR atau komisi memberikan perlindungan hukum kepada Bapak Hary Tanoesoedibjo, dan akhirnya kami diarahkan ke Komisi III DPR sekarang," kata pria yang juga sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum Perindo ini.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Sekjen DPR Achmad Djuned mengakui bahwa belakangan ini banyak hal bersifat politis. Ricky datang bersama kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo lainnya, David Surya dan Adidharma Wicaksono.
"Jadi kita akan menyampaikan langsung, kita juga sampaikan berkeluh kesah belakangan ini sudah banyak sekali kejadian-kejadian yang kurang pas secara hukum, artinya ada percampur adukkan antara hukum dengan politik," ungkapnya.
"Kami baru saja diterima oleh Sekjen DPR," ujar Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Ricky K Margono di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Kepada Sekjen DPR Achmad Djuned, mereka pun mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Hary Tanoesoedibjo. Sebab, pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut HT sudah berstatus tersangka bernuansa politis. Terlebih, Mabes Polri yang menangani perkara SMS itu pun membantah pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo itu.
"Oleh karenanya kami meminta kepada DPR atau komisi memberikan perlindungan hukum kepada Bapak Hary Tanoesoedibjo, dan akhirnya kami diarahkan ke Komisi III DPR sekarang," kata pria yang juga sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum Perindo ini.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Sekjen DPR Achmad Djuned mengakui bahwa belakangan ini banyak hal bersifat politis. Ricky datang bersama kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo lainnya, David Surya dan Adidharma Wicaksono.
"Jadi kita akan menyampaikan langsung, kita juga sampaikan berkeluh kesah belakangan ini sudah banyak sekali kejadian-kejadian yang kurang pas secara hukum, artinya ada percampur adukkan antara hukum dengan politik," ungkapnya.
(kri)