Pemuda Muhammadiyah: Penegak Hukum Tak Boleh Tendensius!

Senin, 19 Juni 2017 - 20:16 WIB
Pemuda Muhammadiyah:...
Pemuda Muhammadiyah: Penegak Hukum Tak Boleh Tendensius!
A A A
JAKARTA - Ucapan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibyo sebagai tersangka dinilai sebagai sesuatu yang mengherankan.

Pasalnya, kasus dugaan ancaman SMS yang dituduhkan Jaksa Yulianto kepada pria yang biasa disapa HT itu ditangani oleh Mabes Polri. "Aneh kalau begitu," ujar Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman kepada SINDOnews, Senin (19/6/2017).

Menurut dia, yang berwenang menetapkan status hukum seseorang adalah kepolisian. "Kenapa Jaksa Agung yang ngomong duluan? Terkesan Jaksa Agung sangat tendensius. Penegak hukum tak boleh begitu," paparnya.

Dia menilai ada kekacauan logika berpikir Jaksa Agung M Prasetyo. "Semenjak Jaksa Agung dijabat oleh orang politik ini memang terasa banyak yang aneh dan tidak beres di kejaksaan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo R‎icky K Margono kepada SINDOnews tuduhan JT mengancam Jaksa Yulianto melalui SMS diduga berkaitan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Pasalnya, HT disebut-sebut sebagai salah seorang yang akan maju pada Pilpres 2019 mendatang.‎ "Ini kayak ada agenda terselubung atau agenda bersih-bersih untuk menuju 2019," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo R‎icky K Margono kepada SINDOnews, Jumat 16 Juni 2017.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)