Menkominfo Anggap Fatwa MUI soal Medsos seperti Darah Baru
Kamis, 08 Juni 2017 - 12:35 WIB
Menkominfo Anggap Fatwa MUI soal Medsos seperti Darah Baru
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menilai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial (Medsos) seperti darah baru yang disiapkan dalam menangkal isu negatif di dunia maya. Maka itu, Rudiantara yakin bahwa Fatwa MUI itu efektif menangani ujaran kebencian dan sebagainya di medsos.
Dirinya mengatakan, bahwa pemerintah memang sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Setelah Undang-undang ITE direvisi dan diterapkan November tahun lalu kami menyusurinya dengan mengubah PP tersebut," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Dia menjelaskan, saat pemerintah mengubah PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik itu, Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Medsos terbit.
Dia menjelaskan, Fatwa MUI itu sendiri dimulai pada Januari lalu. Karena, dirinya hadir dalam acara penetapan Fatwa MUI itu.
"Jadi memang paralel sudah lama disiapkan. Ini seperti darah baru yang disiapkan atau ditransfusikan dalam mengaddress isu negatif yang ada di dunia maya," katanya.
Lebih lanjut, Rudiantara menambahkan bahwa PP itu ranahnya umaro, sedangkan Fatwa MUI ranahnya ulama. "Jadi dua-duanya jalan. Ini seperti dua sisi dari mata uang. Saling mengisi," pungkasnya.
Dirinya mengatakan, bahwa pemerintah memang sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Setelah Undang-undang ITE direvisi dan diterapkan November tahun lalu kami menyusurinya dengan mengubah PP tersebut," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Dia menjelaskan, saat pemerintah mengubah PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik itu, Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Medsos terbit.
Dia menjelaskan, Fatwa MUI itu sendiri dimulai pada Januari lalu. Karena, dirinya hadir dalam acara penetapan Fatwa MUI itu.
"Jadi memang paralel sudah lama disiapkan. Ini seperti darah baru yang disiapkan atau ditransfusikan dalam mengaddress isu negatif yang ada di dunia maya," katanya.
Lebih lanjut, Rudiantara menambahkan bahwa PP itu ranahnya umaro, sedangkan Fatwa MUI ranahnya ulama. "Jadi dua-duanya jalan. Ini seperti dua sisi dari mata uang. Saling mengisi," pungkasnya.
(kri)