Dalami Kasus BLBI, KPK Periksa Kwik Kian Gie

Selasa, 06 Juni 2017 - 14:55 WIB
Dalami Kasus BLBI, KPK...
Dalami Kasus BLBI, KPK Periksa Kwik Kian Gie
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie.

Kwik diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dia dimintai keterangan mengenai mekanisme pemberian SKL terhadap sejumlah bank yang menerima bantuan dari negara.

"Saya ditanya soal pemberian SKL. Saya juga banyak ditanya soal mekanisme pencegahan. Jadi ada dua dimensi," kata Kwik usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Kwik juga mengatakan kepada penyidik bahwa Sjamsul Nursalim masih memiliki hutang kepada negara Rp3,7 triliun. "Setahu saya memang masih ada hutang," kata Kwik.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyebaran Perbantuan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Tumenggung sebagai tersangka. (Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN Jadi Tersangka Kasus BLBI )

Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukum. Pasalnya, dari tagihan Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,8 triliun ke BPPN, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayarnya Rp 1,1 triliun melalui tagihan utang petani tambak di Dipasena.

Syafruddin Arsyad Tumenggung disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6314 seconds (0.1#10.140)