Komisi VIII Kritisi Fatwa MUI tentang Penggunaan Media Sosial

Selasa, 06 Juni 2017 - 10:58 WIB
Komisi VIII Kritisi...
Komisi VIII Kritisi Fatwa MUI tentang Penggunaan Media Sosial
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengkritisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial (Medsos). Sodik mengatakan, hendaknya MUI sangat selektif dalam mengeluarkan fatwa.

"MUI harus sangat selektif mengeluarkan fatwa, yakni untuk bidang-bidang kehidupan yang penting dan berdampak luas serta belum jelas kedudukannya dalam Alquran dan sunnah nabi," ujar Sodik kepada SINDOnews, Selasa (6/6/2017).

Sodik berpendapat, MUI tidak Perlu mengeluarkan fatwa terkait perkara-perkara yang sudah jelas kedudukannya dalam Alquran dan hadits, seperti larangan berdusta, larangan fitnah, larangan menyebarkan kebencian baik langsung maupun melalui medsos.

Dalam perkara larangan penyebaran fitnah, dusta hingga ujaran kebencian di medsos, Sodik mendorong agar MUI secara sistematis dan intensif melakukan edukasi dan sosialisasi tentang kedudukan perkara tersebut dalam Alquran dan hadits.

"Tugas MUI bagaimana masyarakat mematuhi tuntunan Alquran dan hadits tersebut," ucap Sodik.

Tak hanya mendorong MUI, politikus Gerindra ini juga meminta ormas-ormas Islam turut terlibat dalam edukasi. Tujuannya, agar ummat semakin faham dan patuh kepada nilai-nilai ajaran Islam baik yang sudah difatwakan dalam Alquran dan hadits hingga yang difatwakan oleh MUI.

"Tanpa edukasi yang sistematis dan intensif maka fatwa-fatwa MUI hanya akan sebatas wacana dan ilmu saja bahkan akan diabaikan," tegas Sodiq.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8462 seconds (0.1#10.140)