Panglima TNI Bicara tentang Terorisme di Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mendorong adanya pendefinisian ulang terhadap terorisme dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang Terorisme di DPR.
Pendefinisian ulang ini, kata Gatot, diperlukan agar aparat keamanan bisa mengambil tindakan pencegahan atas berkembangnya paham radikal dan serangan teror yang kerap terjadi belakangan ini.
"Kalau ingin kita aman, ingin anak cucu kita aman, ya kita harus benar-benar (mengganggap) teroris adalah kejahatan negara," kata Gatot di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Gatot menjelaskan, UU Terorisme yang ada saat ini merupakan warisan dari tragedi bom Bali. UU Teroris dibuat dalam rangka mempermudah dan mempercepat penyelidikan dan penyidikan dalam kasus bom Bali.
(Baca juga: TNI Kalahkan Ratusan Tentara Asing dengan Sehelai Rumput)
Masih kata Gatot, dalam UU Terorisme, diterapkan hukum material di mana suatu penyelidikan bisa dilakukan setelah ada peristiwa teror. Sementara itu lanjut Gatot, dinamika keamanan global telah berkembang pesat. Kelompok teror lahir di berbagai belahan dunia.
Karenanya, pendefinisian ulang terhadap terorisme serta tata cara penindakannya harus segera dilakukan. "Kalau kita masih menggunakan undang-undang seperti itu kita tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini, karena tempat paling aman di sini (Indonesia)," tegas Gatot.
Pendefinisian ulang ini, kata Gatot, diperlukan agar aparat keamanan bisa mengambil tindakan pencegahan atas berkembangnya paham radikal dan serangan teror yang kerap terjadi belakangan ini.
"Kalau ingin kita aman, ingin anak cucu kita aman, ya kita harus benar-benar (mengganggap) teroris adalah kejahatan negara," kata Gatot di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Gatot menjelaskan, UU Terorisme yang ada saat ini merupakan warisan dari tragedi bom Bali. UU Teroris dibuat dalam rangka mempermudah dan mempercepat penyelidikan dan penyidikan dalam kasus bom Bali.
(Baca juga: TNI Kalahkan Ratusan Tentara Asing dengan Sehelai Rumput)
Masih kata Gatot, dalam UU Terorisme, diterapkan hukum material di mana suatu penyelidikan bisa dilakukan setelah ada peristiwa teror. Sementara itu lanjut Gatot, dinamika keamanan global telah berkembang pesat. Kelompok teror lahir di berbagai belahan dunia.
Karenanya, pendefinisian ulang terhadap terorisme serta tata cara penindakannya harus segera dilakukan. "Kalau kita masih menggunakan undang-undang seperti itu kita tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini, karena tempat paling aman di sini (Indonesia)," tegas Gatot.
(maf)