Respons PDIP Soal Penyataan Jokowi Libatkan TNI di Kasus Terorisme

Kamis, 01 Juni 2017 - 08:50 WIB
Respons PDIP Soal Penyataan...
Respons PDIP Soal Penyataan Jokowi Libatkan TNI di Kasus Terorisme
A A A
JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan TNI diberi kewenangan dalam memberantas terorisme dinilai banyak disalahartikan.

Anggota Komisi I DPR Charles Honoris berpendapat, Presiden Jokowi ingin TNI dilibatkan secara terbatas dalam memberantas teroris.

"Karena sebagai Panglima tertinggi, saya yakin Presiden memahami aturan undang-undang terkait dengan tugas, pokok dan fungsi TNI. Jadi menurut saya, statement Jokowi tentang pelibatan TNI lebih banyak disalahartikan," kata Charles, Kamis (1/6/2017).

Dia menjelaskan, tidak ada yang melarang atau menghalangi TNI ikut memberantas terorisme asalkan ada keputusan politik negara‎, sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Kedepannya praktiknya, bisa saja asalkan ada permintaan dari penegak hukum kepolisian. Maka TNI bisa saja terlibat pemberantasan terorisme," tuturnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi.

Charles menambahkan, reformasi telah melahirkan banyak institusi baru termasuk melahirkan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan model penegakan hukum.

"Kalau kita melenceng, kita bergeser dari penegakan hukum, maka kita mengkhianati amanat reformasi itu sendiri," paparnya.

(Baca juga: 4 Poin Pandangan Jokowi Terkait Terorisme di Dunia)

Dia mengaku bukan antiterhadap pelibatan TNI memberantas terorisme. Namun, pendapat demikian dilontarkannya hanya ingin mendudukkan institusi pada porsinya.

"Anggota TNI itu dilatih dan dididik untuk perang serta untuk pertahanan negara. Sedangkan untuk penegakan hukum dilakukan pihak kepolisian, Densus 88 oleh pihak penegakan hukum," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, agak lucu jika misalkan prajurit TNI dijadikan penyidik, kemudian melakukan penangkapan, dan melakukan penyidikan terhadap terduga teroris. "Karena ini akan menjadi suatu kecacatan hukum ya," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved