Kader Demokrat Permasalahkan Soal Keputusan Ubah AD/ART Partai
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Tiga kader Demokrat, Yan Rizal Usman, Edi Rizal Agusti, dan Rahmadi Kasim menggugat SBY dan Hinca, lantaran diduga telah mengubah secara sepihak hasil keputusan Kongres ke-IV Partai Demokrat.
Kini, gugatan terhadap SBY dan Hinca tengah disidangkan di PN Jakpus. Hingga persidangan ketujuh, pihak penggugat telah menyerahkah bukti dan fakta ke muka persidangan.
Di antaranya, buku rancangan AD/ART asli hasil Kongres IV Partai Demokrat, buku AD/ART yang telah diubah secara sepihak dan telah didaftarkan ke Menkumham.
"Kami juga sertakan bukti rekaman dan foto pengakuan SBY kepada kader Demokrat bahwa hasil keputusan kongres telah diubah. Kami harap seluruh kader Demokrat dan simpatisan melihat berdasarkan fakta," kata salah satu penggugat Yan Rizal Usman, di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Yan Rizal menilai, upaya sepihak mengubah AD/ART merupakan indikasi SBY ingin menguasai Partai Demokrat. Demi kebesaran partai pemenang pemilu 2004 dan 2009 itu, Yan Rizal meminta SBY tidak mendinastikan Partai Demokrat. "Partai Demokrat bukan milik keluarga SBY," tegas Yan Rizal.
Para penggugat juga mempertanyakan status kepemilikan kantor DPP Partai Demokrat saat ini, apakah dibeli dengan uang milik Partai Demokrat atas nama Choel Malaranggeng dan kini atas nama SBY Foundation Center, atau sudah atas nama Demokrat.
Terlebih, Choel Malaranggeng kini tengah terjerat kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet Hambalang dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami harap saudara SBY agar dapat menyampaikan kronologis dan status kepemilikan kantor DPP Partai Demokrat saat ini," tutur Yan Rizal.
Tiga kader Demokrat, Yan Rizal Usman, Edi Rizal Agusti, dan Rahmadi Kasim menggugat SBY dan Hinca, lantaran diduga telah mengubah secara sepihak hasil keputusan Kongres ke-IV Partai Demokrat.
Kini, gugatan terhadap SBY dan Hinca tengah disidangkan di PN Jakpus. Hingga persidangan ketujuh, pihak penggugat telah menyerahkah bukti dan fakta ke muka persidangan.
Di antaranya, buku rancangan AD/ART asli hasil Kongres IV Partai Demokrat, buku AD/ART yang telah diubah secara sepihak dan telah didaftarkan ke Menkumham.
"Kami juga sertakan bukti rekaman dan foto pengakuan SBY kepada kader Demokrat bahwa hasil keputusan kongres telah diubah. Kami harap seluruh kader Demokrat dan simpatisan melihat berdasarkan fakta," kata salah satu penggugat Yan Rizal Usman, di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Yan Rizal menilai, upaya sepihak mengubah AD/ART merupakan indikasi SBY ingin menguasai Partai Demokrat. Demi kebesaran partai pemenang pemilu 2004 dan 2009 itu, Yan Rizal meminta SBY tidak mendinastikan Partai Demokrat. "Partai Demokrat bukan milik keluarga SBY," tegas Yan Rizal.
Para penggugat juga mempertanyakan status kepemilikan kantor DPP Partai Demokrat saat ini, apakah dibeli dengan uang milik Partai Demokrat atas nama Choel Malaranggeng dan kini atas nama SBY Foundation Center, atau sudah atas nama Demokrat.
Terlebih, Choel Malaranggeng kini tengah terjerat kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet Hambalang dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami harap saudara SBY agar dapat menyampaikan kronologis dan status kepemilikan kantor DPP Partai Demokrat saat ini," tutur Yan Rizal.
(maf)