Bareskrim Tahan Dosen Uhamka Alfian Tanjung
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menahan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Alfian Tanjung, Selasa (30/5/2017). Alfian ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan kabar penahanan Alfian. "Iya (ditahan) sejak hari ini, siang ini akan dirilis (disampaikan ke publik)," kata Martinus saat dihubungi SINDOnews, Selasa (30/5/2017). (Baca Juga: Gerah Dituding Fasilitasi PKI, Teten Somasi Ustaz Alfian )
Martinus tidak merinci kasus apa yang tengah membelit Alfian sehingga menjadi dasar penahanan Alfian.
Sekadar informasi, Alfian sempat dipolisikan oleh seorang warga Surabaya lantaran Alfian mnyampaikan ceramah dengan materi tentang kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki juga melaporkan Alfian ke Mabes Polri karena menuduhnya kader PKI dan memfasilitasi rapat tokoh PKI di Istana.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan kabar penahanan Alfian. "Iya (ditahan) sejak hari ini, siang ini akan dirilis (disampaikan ke publik)," kata Martinus saat dihubungi SINDOnews, Selasa (30/5/2017). (Baca Juga: Gerah Dituding Fasilitasi PKI, Teten Somasi Ustaz Alfian )
Martinus tidak merinci kasus apa yang tengah membelit Alfian sehingga menjadi dasar penahanan Alfian.
Sekadar informasi, Alfian sempat dipolisikan oleh seorang warga Surabaya lantaran Alfian mnyampaikan ceramah dengan materi tentang kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki juga melaporkan Alfian ke Mabes Polri karena menuduhnya kader PKI dan memfasilitasi rapat tokoh PKI di Istana.
(dam)