Andi Narogong Akui Pernah Bertemu Setnov tapi Tidak Terkait E-KTP
Senin, 29 Mei 2017 - 16:45 WIB

Andi Narogong Akui Pernah Bertemu Setnov tapi Tidak Terkait E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku kenal dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov). Dirinya pertama kali dikenalkan kepada Setnov oleh seseorang bernama Herman.
Kala itu, Andi Narogong memiliki perusahaan yang bergerak di bidang atribut kampanye. Dia mengaku bertemu Setnov sebanyak dua kali di medio 2009. Menurutnya, pertemuan-pertemuan tersebut membahas atribut kampanye.
"Saya kenal waktu itu ada urusan mengenai kaos pemilu, sekitar tahun 2009. Beliau memesan kaos-kaos dan atribut kampanye," kata Andi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Belakangan, negosiasi atribut kampanye pemilu antara Andi Narogong dan Setya Novanto batal lantaran tidak ada kecocokan harga.
(Baca juga: Begini Cara Andi Narogong agar Bisa Ikut Lelang E-KTP)
Jaksa Basir kemudian bertanya kepada Andi, apakah pernah bertemu Setya Novanto di Gran Melia terkait e-KTP pada Februari 2010. Andi pun menyatakan tidak pernah. "Pak Sugiharto sama Pak Irman yang bohong berarti," ucap Jaksa Basir.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebutkan bertemu Setya Novanto di Gran Melia untuk membahas proyek e-KTP pada Februari 2010. Dalam pertemuan tersebut hadir pula Irman, Sugiharto, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.
Pernyataan Andi Narogong di atas, sesuai dengan kesaksian Paulus Tanos, pada persidangan sebelumnya. Dalam keterangannya, Paulus menyebut Andi Narogong menjual nama Setya Novanto untuk diikutsertakan dalam proyek e-KTP.
Kala itu, Andi Narogong memiliki perusahaan yang bergerak di bidang atribut kampanye. Dia mengaku bertemu Setnov sebanyak dua kali di medio 2009. Menurutnya, pertemuan-pertemuan tersebut membahas atribut kampanye.
"Saya kenal waktu itu ada urusan mengenai kaos pemilu, sekitar tahun 2009. Beliau memesan kaos-kaos dan atribut kampanye," kata Andi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Belakangan, negosiasi atribut kampanye pemilu antara Andi Narogong dan Setya Novanto batal lantaran tidak ada kecocokan harga.
(Baca juga: Begini Cara Andi Narogong agar Bisa Ikut Lelang E-KTP)
Jaksa Basir kemudian bertanya kepada Andi, apakah pernah bertemu Setya Novanto di Gran Melia terkait e-KTP pada Februari 2010. Andi pun menyatakan tidak pernah. "Pak Sugiharto sama Pak Irman yang bohong berarti," ucap Jaksa Basir.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebutkan bertemu Setya Novanto di Gran Melia untuk membahas proyek e-KTP pada Februari 2010. Dalam pertemuan tersebut hadir pula Irman, Sugiharto, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.
Pernyataan Andi Narogong di atas, sesuai dengan kesaksian Paulus Tanos, pada persidangan sebelumnya. Dalam keterangannya, Paulus menyebut Andi Narogong menjual nama Setya Novanto untuk diikutsertakan dalam proyek e-KTP.
(maf)