Tersangka Kasus E-KTP Andi Narogong Mengaku Menyesal

Senin, 29 Mei 2017 - 16:04 WIB
Tersangka Kasus E-KTP...
Tersangka Kasus E-KTP Andi Narogong Mengaku Menyesal
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku harus merogoh kocek pribadi sebesar 1,5 juta dollar Amerika Serikat, agar perusahaan miliknya PT Cahaya Wijaya Kusuma bisa ikut lelang proyek e-KTP.

Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, melalui Sugiharto.

"Diminta datang ke Pak Giharto, diantar ke Pak Irman minta sejumlah uang untuk operasional," kata Andi Narogong saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

Andi melanjutkan, uang 1,5 juta USD diserahkan kepada Irman dalam beberapa termin pada 2011. Dia merincikan, 500 ribu USD diserahkan di Cibubur Junction, 400 ribu USD di Holland Bakery, 400 ribu USD di SPBU Kemang Bangka, dan 200 ribu USD di SPBU AURI.

(Baca juga: Begini Cara Andi Narogong agar Bisa Ikut Lelang E-KTP)


Dengan memberikan uang kepada terdakwa Irman, Andi berharap, siapapun yang menjadi pemenang tender e-KTP, dirinya tetap mendapatkan pekerjaan melalui sub kontrak yang akan direkomendasikan oleh Irman.

Nasib ternyata tidak memihak Andi Narogong. Irman justru menyebut Andi sebagai seorang calo dan tidak perlu diberikan pekerjaan. Andi mengaku sakit hati atas sikap Irman.

"Saya mundur dari anggota konsorsium. Saya merasa sakit hati. Saya merasa menyesal telah memberikan uang kepada Pak Irman. Itu sebuah kesalahan. Saya akui salah secara hukum demi mendapatkan pekerjaan," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0981 seconds (0.1#10.140)