Minimalisir Komunikasi, Empat Tersangka Suap WTP Ditahan Terpisah

Minggu, 28 Mei 2017 - 01:39 WIB
Minimalisir Komunikasi,...
Minimalisir Komunikasi, Empat Tersangka Suap WTP Ditahan Terpisah
A A A
JAKARTA - Empat tersangka kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi ditahan di Rutan berbeda.

Dua pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito (SUG) dan Jarot Budi Prabowo (JBP) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sedangkan Pejabat eselon 1 BPK R‎ochmadi Saptogiri (RS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS) ditahan di Rutan KPK cabang Guntur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun menjelaskan penahanan kepada keempat tersangka di Rutan yang berbeda. Disinggung apakah penahanan yang terpisah bertujuan untuk meminimalisir komunikasi antar tersangka?

"Itu terkait dengan teknis koordinasi kita saja karena kita kerja sama dengan sejumlah Rutan," ujar Febri di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (27/5/2017) malam.

Kata Febri, KPK mengelola dua cabang Rutan, yakni cabang di kantor lama dan di Guntur. ”Kita juga kerja sama dengan pihak kepolisian," paparnya.

Dia mengatakan bahwa keempat tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan. "Nanti dalam proses penyidikan ini ke depan kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau tersangka, ataupun kegiatan lain di proses penyidikan ini," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan e‎mpat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun anggaran 2016.

Mereka adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Sugito (SUG), Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli (ALS), Pejabat eselon 1 BPK R‎ochmadi Saptogiri (RS) dan Pejabat eselon 3 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Jarot Budi Prabowo (JBP).

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(pur)
Berita Terkait
KPK Panggil Direktur...
KPK Panggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya terkait Kasus Korupsi di Kemenag
Sri Mulyani Ungkap Cara...
Sri Mulyani Ungkap Cara Cegah Korupsi di Kementerian Keuangan
Cegah Korupsi di Kementerian...
Cegah Korupsi di Kementerian BUMN, Ini Program Erick Thohir
4 Fakta di Balik Dugaan...
4 Fakta di Balik Dugaan Korupsi Lingkungan Kementerian Pertanian
KPK Usut Dugaan Korupsi...
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Berita Terkini
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Infografis
3 Alasan STY Dipecat...
3 Alasan STY Dipecat Jika Timnas Gagal ke Babak Empat Kualifikasi Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved