Bapas Kelas I Denpasar Serahkan Schapelle Corby ke Imigrasi
A
A
A
DENPASAR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar menyerahkan tahanan narkoba Schapelle Corby ke pihak Imigrasi di Kantor Bapas Kelas I Denpasar, Sabtu (27/5/2017).
Pantauan SINDOnews sekitar pukul 17.00 Wita, Ratu Mariyuana itu berangkat dari rumahnya di Jalan Pudak Sari, Banjar Anyar, Kuta Badung menuju Kantor Bapas Kelas 1 Denpasar. Kemudian sekira pukul 17.37 Wita, Corby tiba di Bapas dengan menggunakan kendaraan mobil Innova hitam DK 1988 KX.
Dia pun kemudian diterima oleh kepala Bapas Kelas I Denpasar selanjutnya melakukan penandatanganan administrasi sekaligus mendapatkan pembinaan dari petugas Bapas.
Kepala Kemenkumham Provinsi Bali Ida Bagus K Adnyana mengatakan, kedatangannya ke Kantor Bapas Kelas I Denpasar dalam rangka menandatangani administrasi.
"Tadi ada proses penyerahan terpidana dari Bapas ke pihak Imigrasi sesuai dengan surat pengakhiran bimbingan," terangnya.
Surat pengakhiran itu dengan nomor W 20 Pas EBDP.PK0105111971 yang ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas I Denpasar Titiek Sudariatmi. Dari Bapas, Corby langsung menuju Imigrasi dan berangkat ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Seperti diketahui, bahwa Corby hari ini telah bebas dari hukumannya. Dimana dia telah divonis hukuman 20 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar. Kemudian Corby mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan menjalani hukuman bebas bersyarat sejak 2014 hingga hari ini, kemudian dipotong remisi-remisi.
Pantauan SINDOnews sekitar pukul 17.00 Wita, Ratu Mariyuana itu berangkat dari rumahnya di Jalan Pudak Sari, Banjar Anyar, Kuta Badung menuju Kantor Bapas Kelas 1 Denpasar. Kemudian sekira pukul 17.37 Wita, Corby tiba di Bapas dengan menggunakan kendaraan mobil Innova hitam DK 1988 KX.
Dia pun kemudian diterima oleh kepala Bapas Kelas I Denpasar selanjutnya melakukan penandatanganan administrasi sekaligus mendapatkan pembinaan dari petugas Bapas.
Kepala Kemenkumham Provinsi Bali Ida Bagus K Adnyana mengatakan, kedatangannya ke Kantor Bapas Kelas I Denpasar dalam rangka menandatangani administrasi.
"Tadi ada proses penyerahan terpidana dari Bapas ke pihak Imigrasi sesuai dengan surat pengakhiran bimbingan," terangnya.
Surat pengakhiran itu dengan nomor W 20 Pas EBDP.PK0105111971 yang ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas I Denpasar Titiek Sudariatmi. Dari Bapas, Corby langsung menuju Imigrasi dan berangkat ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Seperti diketahui, bahwa Corby hari ini telah bebas dari hukumannya. Dimana dia telah divonis hukuman 20 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar. Kemudian Corby mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan menjalani hukuman bebas bersyarat sejak 2014 hingga hari ini, kemudian dipotong remisi-remisi.
(kri)