Corby Ratu Mariyuana Akan Bebas Hari Ini
A
A
A
DENPASAR - Schapelle Corby, wanita asal Australia yang dijuluki sebagai "ratu mariyuana" hari ini Sabtu (27/5/2017) akan terbebas dari hukumannya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Ida Bagus K Adnyana mengatakan, bahwa hari ini masa bimbingan atau hukuman Corby akan berkahir.
"Masa bimbingan bagi Corby hari ini akan berakhir," katanya. (Baca Juga: Ratu Mariyuana Schapelle Corby Dibebaskan Pada 27 Mei Mendatang
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan serah terima dari Bapas ke pihak Imigrasi Ngurah Rai, kemudian langsung ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Sekadar diketahuim, Corby menjalani pembebasan bersyarat yang ditangani oleh Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudono (SBY) pada tahun 2014. Perempuan bermata biru ini menjalani bebas bersyarat ini selama tiga tahun.
Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2005 karena telah membawa barang haram sebanyak 4,1 Kilogram.
Dikabarkan sebelumnya, Corby membawa ganja pada tahun 2004 lalu dimana pada saat pemeriksaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah papan surving miliknya berbunyi. Setelah diperiksa ternyata dalam papan body board tersebut terdapat ganja sebanyak 4.1 gram.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Ida Bagus K Adnyana mengatakan, bahwa hari ini masa bimbingan atau hukuman Corby akan berkahir.
"Masa bimbingan bagi Corby hari ini akan berakhir," katanya. (Baca Juga: Ratu Mariyuana Schapelle Corby Dibebaskan Pada 27 Mei Mendatang
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan serah terima dari Bapas ke pihak Imigrasi Ngurah Rai, kemudian langsung ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Sekadar diketahuim, Corby menjalani pembebasan bersyarat yang ditangani oleh Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudono (SBY) pada tahun 2014. Perempuan bermata biru ini menjalani bebas bersyarat ini selama tiga tahun.
Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2005 karena telah membawa barang haram sebanyak 4,1 Kilogram.
Dikabarkan sebelumnya, Corby membawa ganja pada tahun 2004 lalu dimana pada saat pemeriksaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah papan surving miliknya berbunyi. Setelah diperiksa ternyata dalam papan body board tersebut terdapat ganja sebanyak 4.1 gram.
(mhd)