Saksi Akui PNRI Subkontrakkan Sebagian Pekerjaan Proyek E-KTP

Senin, 15 Mei 2017 - 15:00 WIB
Saksi Akui PNRI Subkontrakkan...
Saksi Akui PNRI Subkontrakkan Sebagian Pekerjaan Proyek E-KTP
A A A
JAKARTA - Penyimpangan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang mensubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan e-KTP, Sugiharto terungkap. Penyimpangan itu diakui mantan Koordinator bagian Keuangan Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Indri Mardiani ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek E-KTP hari ini.

Adanya subkontrak sebagian pekerjaan itu diketahui dari catatan pengeluaran keuangan PNRI ke sejumlah perusahaan, di antaranya PT Trisakti Mustika Grafika dan PT PURA Barutama. "‎Kalau dilihat mutasinya ada pak," ujar Indri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat,‎ Senin (15/5/2017).

Kendati demikian, Indri mengklaim tidak mengingat jumlah mutasi keuangan itu. Dalam kesempatan itu, dia juga mengakui PT PURA Barutama menerima pekerjaan dari PNRI.

Kemudian, diakuinya pula ada catatan keuangan terkait pekerjaan antara PNRI dengan PT Pura Barutama. "Iya pak. Karena PT Pura salah satu subkon PNRI," imbuhnya.

Dirinya pun mengakui adanya potongan dua hingga tiga persen dari setiap anggota PNRI untuk manajemen bersama PNRI. Tetapi, Indri mengaku tidak mengetahui peruntukannya.

Sekadar informasi, berdasarkan kontrak, konsorsium PNRI berkewajiban memproduksi, personalisasi, dan distribusi blangko KTP berbasis chip sebanyak 172.015.400 keping dengan perincian tahun 2011 sebanyak 67.015.400 keping dan tahun 2012 sebanyak 105.000.000 keping.

Konsorsium PNRI pun berkewajiban mengadakan peralatan data center, hardware, sistem AFIS, software, layanan keahlian pendukungan kegiatan, serta bimbingan teknis untuk operator dan pendampingan teknis. Namun, faktanya terjadi penyimpangan, anggota konsorsium PNRI disebut mensubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Sugiharto sebagaimana yang diatur.‎

Paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP elektronik yang seharusnya dilaksanakan oleh Perum PNRI disubkontrakkan kepada PT PURA Barutama, PT Trisakti Mustika Grafika, PT Ceria Riau Mandiri dan PT Mecosuprin Grafia, PT Sinegri Anugrah Mustrika, serta PT Global Priam Media. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP yang dilaksanakan PT Sandipala Artha Putra disubkontrakkan kepada PT Trisakti Mustika Grafika, PT Pura Barutama, dan PT Betawi Mas Cemerlang.
(kri)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved