Usai Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Sekjen Kemendagri Tak Banyak Komentar
Jum'at, 12 Mei 2017 - 15:55 WIB
Usai Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Sekjen Kemendagri Tak Banyak Komentar
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Diah rampung menjalani pemeriksaan dengan dikawal ajudannya sekira pukul 14.30 WIB. Namun, mantan anak buah Gamawan Fauzi tersebut enggan berbicara banyak saat dikonfirmasi sejumlah hal oleh awak media.
Menurutnya, pada pemeriksaan lanjutan kali ini, dia hanya dikonfirmasi terkait data-data untuk melengkapi berkas perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sayangnya, Diah enggan merincikan data apa saja yang dikonfirmasi oleh penyidik KPK.
"Cuma nambah data. Tanya sama penyidik, tanya sama penyidik," singkat Diah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Diah pun tidak mau menjawab terkait dengan aliran uang proyek e-KTP yang sempat diakuinya diterima dari tersangka Andi Narogong dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, saat persidangan perkara tersebut.
Seperti diketahui, duit haram tersebut diterima Diah dalam kurun waktu dua kali. Pertama, duit sebesar 300 ribu Dollar Amerika tersebut diterima Diah dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.
(Baca juga: Dugaan Keterlibatan Setnov di Kasus E-KTP Jadi Ajang Taruhan)
Kemudian, Diah kembali menerima uang sebesar 200 ribu Dollar Amerika dari pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Narogong, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Sekadar informasi, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Tiga tersangka tersebut yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Adapun, dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sedangkan untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.
Diah rampung menjalani pemeriksaan dengan dikawal ajudannya sekira pukul 14.30 WIB. Namun, mantan anak buah Gamawan Fauzi tersebut enggan berbicara banyak saat dikonfirmasi sejumlah hal oleh awak media.
Menurutnya, pada pemeriksaan lanjutan kali ini, dia hanya dikonfirmasi terkait data-data untuk melengkapi berkas perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sayangnya, Diah enggan merincikan data apa saja yang dikonfirmasi oleh penyidik KPK.
"Cuma nambah data. Tanya sama penyidik, tanya sama penyidik," singkat Diah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Diah pun tidak mau menjawab terkait dengan aliran uang proyek e-KTP yang sempat diakuinya diterima dari tersangka Andi Narogong dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, saat persidangan perkara tersebut.
Seperti diketahui, duit haram tersebut diterima Diah dalam kurun waktu dua kali. Pertama, duit sebesar 300 ribu Dollar Amerika tersebut diterima Diah dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.
(Baca juga: Dugaan Keterlibatan Setnov di Kasus E-KTP Jadi Ajang Taruhan)
Kemudian, Diah kembali menerima uang sebesar 200 ribu Dollar Amerika dari pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Narogong, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Sekadar informasi, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Tiga tersangka tersebut yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Adapun, dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sedangkan untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.
(maf)