Kasus E-KTP, KPK Periksa Miryam S Haryani sebagai Tersangka
Jum'at, 12 Mei 2017 - 14:11 WIB
Kasus E-KTP, KPK Periksa Miryam S Haryani sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi V DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani (MSH), sebagai tersangka.
Sedianya, Miryam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemberian keterangan yang tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
"MSH diperiksa sebagai tersangka kasus pemberian keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara korupsi e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2017).
(Baca juga: Farhat Abbas Minta KPK Jangan Bertele-tele Tangani Kasus E-KTP)
Miryam pun telah ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) C1, KPK, Jalan HR Rasuna Said, setelah sempat buron lantaran dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedianya, Miryam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemberian keterangan yang tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
"MSH diperiksa sebagai tersangka kasus pemberian keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara korupsi e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2017).
(Baca juga: Farhat Abbas Minta KPK Jangan Bertele-tele Tangani Kasus E-KTP)
Miryam pun telah ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) C1, KPK, Jalan HR Rasuna Said, setelah sempat buron lantaran dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
(maf)